
Kupang – Dalam rangka penyerahan sertifikat atas dua bidang tanah negara, Lapas Kupang Kelas IIA menyerahkan dokumen tersebut kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT). Proses penyerahan ini ditandai dengan pertemuan antara Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, dan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjend PAS) NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, yang berlangsung di ruang kerja Kakanwil Kemenkum NTT pada Selasa (22/07/2025).
Salah satu pokok pembahasan dalam pertemuan ini adalah pentingnya penataan administrasi terkait sertifikat tanah, lahan, dan bangunan yang menjadi aset negara. Kakanwil Kemenkum NTT menekankan perlunya percepatan dan ketelitian dalam menyelesaikan permasalahan terkait aset tersebut. Ia juga menyampaikan imbauan kepada jajaran Ditjend PAS untuk senantiasa mengutamakan keselamatan dan kehati-hatian dalam setiap proses kerja, baik bagi pimpinan maupun seluruh ASN di bawah koordinasi.

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KemenkumNTT
