Kupang – Komitmen untuk memberikan layanan hukum yang berkualitas dan berpihak kepada masyarakat miskin serta kelompok rentan lainnya kembali ditegaskan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Timur.
Bertempat di Aula Kanwil Kemenkum NTT 20 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) secara resmi menandatangani Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja dengan Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Selasa(15/04/2025).
Didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Jonson Siagian, Kakanwil Silvester kepada para OBH menyampaikan, bahwa kegiatan Penandatanganan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung implementasi program bantuan hukum gratis dari pemerintah yang menyasar masyarakat miskin dan kelompok rentan di seluruh wilayah NTT.
Kakanwil Silvester Sili Laba juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada 20 OBH yang telah melalui proses verifikasi dan akreditasi. “Keberhasilan saudara sekalian dalam memperoleh akreditasi merupakan bukti nyata komitmen dalam memberikan layanan hukum yang berkualitas dan berpihak pada masyarakat miskin serta kelompok rentan di Nusa Tenggara Timur,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam mengimplementasikan kebijakan nasional untuk memastikan keadilan dapat diakses oleh seluruh masyarakat, tanpa terkecuali.
“Kita ingin memperkuat peran OBH sebagai ujung tombak pelayanan hukum yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Mereka bukan hanya mitra kerja, tetapi pilar penting dalam membangun sistem hukum yang merata dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Silvester juga mengajak seluruh pihak untuk terus menyatukan langkah dalam menyukseskan agenda reformasi hukum sebagaimana yang menjadi bagian dari Astacita Presiden dan Wakil Presiden.
“Mari kita songsong bersama semangat perkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi yang menjadi fondasi dalam memperluas akses keadilan. Kemitraan ini harus menjadi katalisator bagi terciptanya sistem hukum yang inklusif dan berintegritas, terutama bagi masyarakat di pelosok NTT yang paling membutuhkan perlindungan hukum,” tutup Silvester.
Kegiatan ini sekaligus menandai awal kerja sama yang lebih intensif antara pemerintah dan lembaga-lembaga bantuan hukum di daerah. Dengan keberadaan 20 OBH terakreditasi, diharapkan jangkauan layanan hukum di NTT semakin merata, efektif, dan menjangkau hingga ke pelosok desa.