
Kupang — Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (NTT) mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara secara daring melalui platform Zoom Meeting, pada Kamis (10/07/2025).
Kegiatan sosialisasi ini di hadiri oleh Yohanis Bely, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum dan para pejabat serta ASN dilingkup Kanwil Kemenkum NTT. Adapun Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai pengaturan sistem kerja yang baru, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 19 Tahun 2025, serta mendorong implementasi sistem kerja yang berorientasi pada kinerja, fleksibilitas, dan pemanfaatan teknologi informasi.

Analis Sistem, Prosedur & Metoda pada Biro Perencanaan dan Organisasi Setjen, Rurys Setyawan, menyampaikan bahwa peraturan ini merupakan bagian dari upaya percepatan reformasi birokrasi khususnya dalam menciptakan budaya kerja yang fleksibel dan adaptif.

Peraturan Menteri Hukum Nomor 19 Tahun 2025 mengatur ketentuan mengenai sistem kerja fleksibel dan adaptif, termasuk di dalamnya mengatur tentang peta jabatan, kedudukan pejabat struktural, fungsional & pelaksana, capaian target kinerja, penjabaran tusi tim kerja, penugasan terhadap pejabat fungsional dan/atau pelaksana, serta kesiapan infrastruktur pendukung. Dalam regulasi ini, pengawasan dan evaluasi kinerja ASN juga diperkuat melalui sistem informasi terintegrasi.

Kementrian Hukum berkomitmen untuk terus mendukung ASN dalam proses transisi menuju sistem kerja yang lebih dinamis dan modern., dengan harapan terwujudnya ASN yang profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Dari tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Silvester Sili Laba mengatakan, “Perubahan sistem kerja ini tidak sekadar menyoal fleksibilitas waktu dan tempat, tetapi juga menyangkut transformasi budaya kerja ASN untuk lebih berorientasi pada hasil (output based),” ucapnya.

