
Serang – Komitmen untuk mewujudkan keadilan yang merata di seluruh pelosok negeri terus diperkuat, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kakanwil Kemenkum NTT), Silvester Sili Laba, hadir langsung dalam acara peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum), peluncuran SuperApp “PASTI”, serta Pencanangan Fasilitator P4GN BNN RI yang digelar di Kantor Gubernur Banten, Rabu (08/04/2026).
Didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi, kehadiran Kanwil Kemenkum NTT ini menjadi simbol dukungan nyata terhadap transformasi layanan hukum yang kini merambah hingga tingkat desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Ekonomi dan Sosial, Wisnu Nugroho Dewanto. Dalam sambutannya, Wisnu menegaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi strategis dari Asta Cita ke-7 Presiden Republik Indonesia, yang berfokus pada penguatan reformasi hukum dan peningkatan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Peluncuran aplikasi ‘PASTI’ adalah langkah strategis kementerian untuk menciptakan layanan hukum yang kontemporer, terpadu, dan mudah diakses,” ujar Wisnu. Ia menambahkan bahwa transformasi digital ini bertujuan untuk meruntuhkan hambatan geografis dan waktu, sehingga birokrasi Indonesia menjadi lebih transparan, lincah, dan bisa diakses kapan saja oleh warga.
Salah satu poin krusial dalam kegiatan ini adalah pemberdayaan peran Kepala Desa, Paralegal, dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Melalui Posbankum, negara memastikan bahwa masyarakat kecil tidak lagi merasa "jauh" dari hukum.

Menariknya, layanan hukum kini tidak lagi berdiri sendiri. Menanggapi tantangan darurat narkoba yang mengancam generasi muda, Posbankum kini bersinergi dengan fasilitator P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika). Sinergi ini menggeser paradigma dari sekadar penindakan menjadi gerakan edukasi preventif yang berbasis pada partisipasi aktif komunitas desa.
Bagi Kanwil Kemenkum NTT, kegiatan ini menjadi momentum untuk menyelaraskan program di daerah dengan visi pusat. Integrasi antara teknologi (SuperApp PASTI), bantuan hukum (Posbankum), dan perlindungan sosial (Fasilitator P4GN) merupakan bentuk nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.
“Kita tidak lagi berbicara mengenai prosedur semata, melainkan tentang dampak. Bagaimana negara hadir saat masyarakat menghadapi persoalan, dan bagaimana hukum menjadi bagian dari solusi kehidupan sehari-hari,” tutup Wisnu.
Dengan semangat kolaborasi ini, diharapkan layanan hukum di Nusa Tenggara Timur dan seluruh provinsi di Indonesia semakin inklusif, modern, dan benar-benar menyentuh kebutuhan rakyat hingga ke akar rumput.

