Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur mengikuti kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Uji Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan Periode Mei Tahun 2026 yang diselenggarakan secara virtual pada Kamis (9/4/2026). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan diikuti oleh perwakilan dari berbagai kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Kegiatan yang berlangsung melalui Zoom Meeting ini dibuka oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, yang menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia perancang regulasi guna menghasilkan produk hukum yang berkualitas, responsif, dan berdaya guna. Dari Kanwil Kemenkum NTT, kegiatan ini diikuti secara daring oleh Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba, didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi, beserta jajaran perancang peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai unit kerja. Eva Gantini dari Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum memaparkan materi terkait penyelenggaraan penilaian kompetensi manajerial dan sosial kultural yang bertujuan untuk mendukung pemetaan jabatan, mutasi, serta kenaikan jenjang karier. Ia menjelaskan bahwa proses penilaian dilakukan secara transparan, objektif, dan valid melalui metode Assessment Center yang didukung instrumen digital seperti Computer Assisted Competency Test (CACT) dan Situational Judgement Test (SJT), serta turut menguraikan ketentuan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi peserta eksternal.
Selanjutnya, Widyastuti menyampaikan materi teknis terkait kompetensi inti yang harus dimiliki oleh perancang peraturan perundang-undangan. Ia menguraikan empat pilar utama kompetensi, yaitu analisis urgensi pembentukan peraturan, proses pembentukan peraturan perundang-undangan, penyusunan instrumen hukum lainnya, serta pembinaan dan penerapan pengetahuan di bidang tersebut. Ia juga menegaskan bahwa peserta wajib memenuhi ambang batas kelulusan minimal 70 persen serta mengikuti rangkaian ujian yang meliputi tes pengetahuan umum, pengetahuan khusus, hingga wawancara teknis, termasuk memenuhi persyaratan kenaikan jenjang jabatan.
Pada sesi penutup, Kepala Pusat Data dan Informasi, Tomy Kurniawan memaparkan tata cara pendaftaran uji kompetensi secara daring. Ia menjelaskan alur pendaftaran mulai dari pembuatan akun menggunakan NIP dan alamat surel, verifikasi akses, hingga unggah dokumen persyaratan administratif. Ia juga menekankan jadwal pendaftaran yang dibuka pada 9 hingga 17 April 2026 serta pentingnya memastikan keakuratan data sebelum mencetak bukti pendaftaran, termasuk kewajiban pemutakhiran data pada aplikasi e-perancang.
Kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi interaktif yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan pertanyaan dan memperoleh penjelasan langsung dari narasumber. Partisipasi aktif peserta menunjukkan tingginya antusiasme dalam meningkatkan kompetensi di bidang perancangan peraturan perundang-undangan.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Silvester Sili Laba, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting dalam mendorong peningkatan kualitas perancang peraturan di daerah. Ia menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum NTT untuk terus mendukung pengembangan kompetensi SDM agar mampu menghasilkan regulasi yang berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTT diharapkan dapat semakin meningkatkan kapasitas dan profesionalisme para perancang peraturan perundang-undangan di wilayahnya, sebagai bagian dari upaya mendukung pembangunan hukum yang berkelanjutan di daerah.
