
SERANG – Kolaborasi erat antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum(Kemenkum) NTT dengan Pemerintah Kota Kupang kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Kelurahan Fatufeto resmi dinobatkan sebagai salah satu dari tiga terbaik dalam kategori Pemberian Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Teraktif se-Indonesia.
Penghargaan bergengsi ini diserahkan dalam rangkaian acara peresmian Posbankum, peluncuran SuperApp “PASTI”, serta Pencanangan Fasilitator P4GN BNN RI , di Kantor Gubernur Banten, Rabu (08/04/2026).
Prestasi yang diraih Kelurahan Fatufeto ini adalah manifestasi dari komitmen panjang Kakanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, bersama jajaran Pemerintah Kota Kupang dalam mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat.
Melalui dukungan teknis dari Kanwil Kemenkum NTT dan dukungan kebijakan operasional dari Pemda Kota Kupang, Kelurahan Fatufeto berhasil membangun ekosistem bantuan hukum yang tidak hanya aktif secara administratif, tetapi juga responsif secara nyata di lapangan.
Piagam apresiasi tersebut diterima langsung oleh Lurah Fatufeto, Wiljundaita Bunga. Baginya, penghargaan ini adalah kemenangan bagi warga Kota Kupang yang kini memiliki kepastian bahwa hukum bukan lagi milik mereka yang mampu secara finansial saja.

Dalam keterangannya, Kakanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan model percontohan (role model) bagaimana sinergi antara instansi vertikal dan daerah dapat berjalan selaras.
"Keadilan adalah hak dasar setiap warga negara. Kelurahan Fatufeto, dengan pendampingan intensif dari Kanwil NTT dan dukungan penuh Pemda Kota Kupang, telah membuktikan bahwa Posbankum adalah garda terdepan dalam melayani konsultasi hukum secara cuma-cuma. Ini adalah bukti nyata negara hadir di setiap sudut gang dan kelurahan," tegas Silvester.
Langkah ini menunjukkan bahwa kerja sama antara Kanwil Kemenkum NTT dan Pemda Kota Kupang saling memberikan perlindungan hukum melalui Posbankum, menciptakan lingkungan bersih narkoba melalui fasilitator P4GN, serta mempermudah layanan melalui sistem digitalisasi "PASTI".
Keberhasilan kelurahan Fatufeto diharapkan menjadi pemicu bagi kelurahan-kelurahan lain di Kota Kupang dan Nusa Tenggara Timur untuk terus berinovasi, mempererat koordinasi dengan Kanwil Kemenkum, dan memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum yang setara.
