
Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur turut ambil bagian dalam kegiatan Uji Publik Revisi Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Hukum. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (09/04/2026).

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar dalam sambutannya, menyampaikan bahwa revisi terhadap Peraturan Pemerintah merupakan langkah penting dalam menyesuaikan kebijakan PNBP agar lebih adaptif terhadap perkembangan layanan kekayaan intelektual serta kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.

Uji publik ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya penyempurnaan regulasi, khususnya terkait penyesuaian jenis dan tarif PNBP di lingkungan Kementerian Hukum. Kegiatan ini juga menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan tanggapan konstruktif terhadap substansi revisi yang diusulkan. Kegiatan ini diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, baik dari internal kementerian maupun perwakilan instansi terkait serta masyarakat pengguna layanan.

Disampaikan bahwa penyesuaian tarif PNBP dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa aspek penting, antara lain unsur biaya, hasil survei terhadap penerima layanan, serta perbandingan kenaikan tarif dengan tingkat inflasi. Pertimbangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan tarif yang ditetapkan tetap proporsional, berkeadilan, serta tidak memberatkan masyarakat.

Dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, kegiatan ini diikuti oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Mohammad Rustham, beserta jajaran, sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Silvester Sili Laba, dalam keterangannya menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam uji publik ini merupakan bentuk komitmen Kanwil dalam mendukung penyusunan regulasi yang berkualitas dan adaptif. Ia menegaskan bahwa kebijakan terkait PNBP harus disusun secara cermat dengan mempertimbangkan aspek keadilan, kemampuan masyarakat, serta keberlanjutan layanan publik.
“Kami mendukung penuh upaya penyempurnaan regulasi ini agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
