
Kupang_Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian Hukum NTT. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terstandar di lingkungan satuan kerja. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT pada 9 April 2026 secara daring.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan Pemateri dari Badan Pembinaan Hukum Nasional yang menyampaikan materi terkait penguatan pengelolaan JDIH serta peran BPHN dalam pembinaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di tingkat nasional beserta poin strategis hubungan JDIH dan SPBE yang berisikan Integrasi Data dan Interoperabilitas, Penguatan Reformasi Birokrasi dan Transformasi Digital Nasional.
Disampaikan bahwa JDIH memiliki peran penting dalam mendukung keterbukaan informasi hukum kepada masyarakat. “JDIH menjadi sarana utama dalam menyediakan dokumentasi dan informasi hukum yang akurat, lengkap, dan mudah diakses oleh masyarakat,” ujar Ismiyati Pemateri dari BPHN.

Sementara itu Pemateri lainnya Bayu, menambahkan dari sisi aspek terkait teknis pengelolaan JDIH yang meliputi proses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penyebarluasan dokumen hukum dan menjaga keamanan data yang berada pada website JDIH.
“Pengelolaan JDIH harus dilakukan secara sistematis dan mengikuti standar yang telah ditetapkan agar informasi hukum dapat dimanfaatkan secara optimal,” jelas Bayu.
Selain Pemateri dari BPHN, kegiatan ini juga menghadirkan Narasumber dari Kepala Biro Hukum Sekretariat daerah Provinsi NTT yang di wakilkan oleh Kepala Bagian Bantuan Hukum yaitu Patrik G. Neonbeni. Ia menyampaikan materi terkait penguatan koordinasi dan sosilisas serta praktik pengelolaan JDIH di lingkungan Kantor Wilayah.
Dalam pemaparannya, Patrik G. Neonbeni menekankan pentingnya konsistensi pengelolaan dokumentasi hukum pada setiap satuan kerja. “Pengelola JDIH perlu memastikan setiap produk hukum terdokumentasi dengan baik agar dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat,” ungkap Patrik G. Neonbeni.
Adapun sosialisasi ini juga dihadiri oleh Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundangan-Undangan dan Hukum Hasran Sapawi, bersama Analis Kebijakan Hukum Ahli Madya Hempy Junius Welem Poyk selaku Koordinator JDIH, Analis Hukum Ahli Madya sekaligus Koordinator BSK Dientje Bule Logo beserta jajaran.
Hasran Sapawi menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi seperti ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas pengelolaan informasi hukum. “Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh pengelola JDIH dapat memahami standar pengelolaan yang berlaku secara nasional dan Sinergi antar pengelola JDIH perlu terus diperkuat agar pengelolaan dokumentasi hukum dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Silvester Sili Laba, saat menutup kegiatan menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam pengelolaan JDIH di lingkungan Kantor Wilayah. “Pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum harus dilakukan secara tertib, terstandar, dan berkelanjutan agar dapat mendukung pelayanan informasi hukum kepada masyarakat.dan mampu mengimplementasikannya secara konsisten sehingga informasi hukum dapat tersaji dengan baik, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat”, tutupnya.
