
Kupang – Dalam upaya memperkuat akses terhadap keadilan bagi masyarakat, Kanwil Kementerian Hukum NTT menggelar rapat Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan Penyelenggaraan Pelatihan Paralegal. Kamis (13/02).
Rapat ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Jonson Siagian didampingi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus Bureni dan diikuti oleh Unsur Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Bagian Hukum Setda Kab/Kota, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Prov/Kab/Kota se-Provinsi NTT secara virtual.

Dalam rapat tersebut Yunus mengemukakan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum ini merupakan langkah taktis dalam memastikan masyarakat, khususnya di tingkat desa dan kelurahan, mendapatkan akses bantuan hukum yang lebih luas. Untuk mendukung implementasi ini, akan diselenggarakan dua jenis pelatihan paralegal yang bertujuan untuk memperkuat kapasitas hukum di tingkat dasar.
"Kami menargetkan agar para paralegal yang bertugas di Pos Bantuan Hukum desa/kelurahan memiliki keterampilan hukum yang memadai untuk memberikan bantuan hukum dasar kepada masyarakat. Sementara itu, kepala desa dan lurah yang mengikuti Paralegal Akademi akan mendapatkan pelatihan mendalam mengenai penyelesaian sengketa di tingkat desa, sehingga mereka mampu menjalankan tugas dan fungsi secara benar” ujar Yunus.
Pelatihan pertama akan diselenggarakan secara serentak bagi individu yang tergabung dalam kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum) yang telah ditetapkan sebagai paralegal dalam Pos Bantuan Hukum desa/kelurahan. Mereka akan dibekali dengan keterampilan dasar dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat setempat.

Sementara itu, bagi kepala desa dan lurah, mereka akan mendapatkan kesempatan untuk mengikuti Paralegal Akademi. Melalui akademi ini, mereka akan memperoleh pemahaman lebih mendalam tentang penyelesaian sengketa di masyarakat serta diberikan gelar Non Litigation Peacemaker, sebagai bentuk pengakuan terhadap peran mereka dalam penyelesaian konflik tanpa jalur litigasi.
Dengan adanya program ini, diharapkan keberadaan Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan, serta memperkuat budaya penyelesaian sengketa secara damai dan berkeadilan.
Rapat ini menjadi langkah awal dari serangkaian upaya Kanwil Kementerian Hukum dalam memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Ke depan, berbagai inisiatif lainnya akan terus dikembangkan guna memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam memperoleh bantuan hukum.
