
Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Manggarai Timur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 - 2029. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Wilayah, Kamis (14/08), dihadiri oleh Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Timur, Tarsisius Sjukur, didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Timur, Agus Tangkur serta jajaran pemerintah Kabupaten Manggarai Timur.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi, dalam sambutannya menegaskan bahwa harmonisasi Raperda merupakan bagian penting dalam menciptakan peraturan perundang-undangan yang selaras dengan kerangka hukum nasional. Proses ini, tidak hanya menyelaraskan substansi dan teknis penyusunan, tetapi juga memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan benar-benar mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien.

“Penyusunan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah harus mampu mendukung ketercapaian tujuan organisasi daerah. Ini tentu harus mempertimbangkan visi dan misi Bupati Manggarai Timur, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, serta pengelompokan struktur tugas organisasi secara rasional dan terukur,” jelas Silvester.
Ia menambahkan bahwa penyusunan Perda juga harus berlandaskan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, seperti asas efisiensi, efektivitas, pembagian tugas yang jelas, rentang kendali yang seimbang, serta fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas. Peraturan yang dihasilkan juga perlu memperhatikan intensitas dan potensi daerah agar sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat Kabupaten Manggarai Timur.

Dalam arahannya, Silvester juga mengingatkan agar proses harmonisasi tetap berpedoman pada Asta Cita dan visi pembangunan Presiden, dengan memperhatikan setiap ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini penting agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya legal secara formal, tetapi juga memberikan dampak nyata dalam pembangunan daerah, khususnya di Kabupaten Manggarai Timur.
Lebih lanjut, Silvester menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur atas semangat kolaborasi yang telah terjalin erat bersama Kanwil Kemenkum NTT. Ia menekankan bahwa semangat ini tidak hanya sebatas kerja sama teknis, tetapi dilandasi oleh ketulusan dan komitmen yang mendalam untuk membangun daerah.

“Kami berharap kerja sama dan sinergi yang telah terjalin dapat terus berjalan dan semakin kokoh ke depannya, serta Rapat Pengharmonisasian ini dapat berlangsung dengan baik dan bermartabat demi terciptanya produk hukum daerah yang berkualitas, berdaya guna, dan berhasil guna bagi masyarakat Kabupaten Manggarai Timur,” ujar Silvester dengan penuh keyakinan.
Pengharmonisasian kemudian dilanjutkan dengan pembahasan teknis terhadap substansi Raperda RPJMD Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2025–2029 oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Yunus P.S. Bureni. Ia menyatakan bahwa secara prosedural dan substansi, Ranperda tersebut telah dinyatakan harmonis dan siap untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.


