
Kupang,– Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) Silvester Sili Laba, resmi melantik Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Eko Agus Budi Darmawan, Kepala Balai POM di Ende, Senin (23/06/2025).
Kakanwil Silvester menegaskan pentingnya integritas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai PPNS. Ia mengingatkan bahwa pelantikan bukan sekadar formalitas, melainkan titik awal komitmen terhadap penegakan hukum yang adil dan profesional. “Jalankan kewenangan dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta penuhi tanggung jawab dan dedikasi,” tegasnya.

Menurutnya pelantikan ini merupakan bagian dari penguatan peran strategis PPNS dalam sistem peradilan pidana. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang secara tegas mengatur kewenangan PPNS dalam proses penyidikan.
“PPNS adalah ujung tombak penegakan hukum yang harus menjunjung tinggi keadilan. Mereka harus profesional, menjaga objektivitas, serta menghormati hak-hak tersangka maupun korban selama proses penyidikan,” lanjutnya.
Silvester juga menyoroti pentingnya standar kompetensi bagi setiap PPNS. Selain memiliki keahlian teknis dalam penyidikan, para pejabat ini juga dituntut untuk menjaga integritas dan netralitas dalam setiap tindakannya.

Di akhir sambutannya, secara khusus Kakanwil mengucapkan selamat kepada Eko Agus Budi Darmawan. “Semoga dalam menjalankan tugas dan jabatannya, Saudara senantiasa berlandaskan pada semangat pengabdian kepada bangsa, negara, dan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” tutup Silvester.
Pelantikan ini menjadi tonggak penting dalam upaya peningkatan kualitas penyidikan di Indonesia, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Timur, sejalan dengan visi pemerintah untuk mewujudkan sistem hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas.

