
Ende - Dalam rangka mempercepat agenda nasional untuk memperluas akses terhadap keadilan (access to justice) dan memastikan bahwa hukum hadir ditengah masyarakat, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur. Silvester Sili Laba kembali bertemu dengan Bupati Ende, Yosef Benedictus Badeoda beserta jajaran di Ende, Selasa (2/12/2025).
Kakanwil mengatakan bahwa Kanwil Kemenkum NTT sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat siap memfasilitasi program pembentukan pos bantuan hukum sampai ke desa-desa. 
“Inilah langkah konkret kami bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Ende untuk mewujudkan keadilan substantif, bukan hanya keadilan prosedural. Kami siap bekerja bagi masyarakat hingga ke tingkat akar rumput, dalam hal ini langsung menyentuh masyarakat di wilayah desa/ kelurahan”, ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa UUD 1945, secara tegas menjamin bahwa “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Namun realitas di lapangan menunjukkan, masih banyak kelompok masyarakat terutama yang miskin, perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat yang belum sepenuhnya menikmati hak tersebut. 
Begitu pula Hambatan ekonomi, keterbatasan pengetahuan hukum, dan faktor geografis masih menjadi tembok pembatas keadilan. Menyadari hal itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum menjabarkan salah satu agenda prioritas Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Asta Cita ke-7 dalam hal “memperkuat reformasi hukum nasional” dengan membangun sistem layanan hukum yang inklusif. Salah satu bentuk implementasinya adalah dengan pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Ende. 
Menanggapi hal tersebut, Bupati Ende mengatakan bahwa pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan merupakan instrumen strategis yang dirancang untuk mendekatkan hukum kepada rakyat, serta menghadirkan solusi hukum yang cepat, murah, dan manusiawi.
Bupati Ende juga menyampaikan komitmen untuk mengajak seluruh jajarannya baik itu Camat dan para Lurah untuk mewujudkan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Kami mendukung Kanwil Kemenkum NTT untuk mewujudkan tiga pilar reformasi hukum yakni penyederhanaan regulasi agar lebih efisien dan responsif; Peningkatan kualitas materi muatan hukum daerah agar selaras dengan nilai keadilan; serta
Pembudayaan hukum melalui peningkatan kesadaran hukum masyarakat”, tegasnya.

