ATAMBUA– Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua (Kanim Atambua), menyatakan komitmennya untuk melaksanakan tugas dan fungsi keimigrasian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai penjaga pintu gerbang negara, Kanim Atambua bertanggung jawab dalam memeriksa setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dengan menggunakan dokumen keimigrasian yang sah dan masih berlaku.
Fungsi Keimigrasian merupakan bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Indra Maulana Dimyati, dalam Rapat Pra-Evaluasi Keimigrasian Wilayah NTT yang diselenggarakan di Hotel Neo Kupang pada tanggal 6-7 Agustus 2024, menyampaikan bahwa "Setiap orang yang akan masuk atau keluar wilayah NKRI wajib memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan masih berlaku, serta melalui tempat pemeriksaan imigrasi yang telah ditentukan. Petugas kami di semua titik lintas batas di wilayah kerja Kanim Atambua bekerja berdasarkan prinsip ini, serta berkomitmen menjalankan peran imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang negara secara profesional dan konsisten."
Sebagai bukti nyata dari komitmen ini, dalam periode Januari hingga Juli 2024, Kantor Imigrasi Atambua telah melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap 21 warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan keimigrasian. Pelanggaran yang paling umum adalah masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) serta tinggal melebihi izin tinggal yang diberikan (overstay). Kantor Imigrasi Atambua akan terus melaksanakan pengawasan terhadap keberadaan orang asing serta kegiatannya di wilayah NKRI sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam forum yang sama, Ketua Ombudsman Provinsi NTT, Darius Beda Daton, menyatakan bahwa layanan keimigrasian di wilayah NTT menunjukkan tren positif. "Berdasarkan data pengaduan yang ada pada layanan keimigrasian yang diterima oleh Ombudsman Provinsi NTT, layanan keimigrasian telah melaksanakan tugas pelayanan publik dan menetapkan standar pelayanan dengan baik demi meningkatkan pelayanan publik di lingkup Imigrasi. Hal ini terlihat dari sangat sedikitnya laporan pengaduan masyarakat yang terkait layanan keimigrasian. Dari total 1.862 laporan yang diterima Ombudsman NTT pada tahun 2023-2024, hanya ada 3 laporan yang berkaitan dengan layanan keimigrasian, itu pun sudah dapat terselesaikan dengan baik."
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan keimigrasian dan menjaga integritas dalam setiap proses keluar-masuk wilayah Indonesia. Kantor Imigrasi Atambua akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik demi menjaga kedaulatan negara.