Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kepala Divisi Pelayanan Hukum NTT : Pemberian Remisi Memiliki Dasar Hukum Yang Kuat

1

Kupang - Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTT, Bawono Ika Sutomo, bersama Kabid Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas NTT, Lalu Jumaidi dan Anggota Komisi I DPRD NTT, Antonius Landi, menjadi narasumber dalam program Dialog Kupang Pagi bertema “Pemberian Remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Memperingati HUT ke-80” bertempat di RRI Kupang . Rabu (13/08).

Dalam dialog tersebut, mewakili Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba, Bawono menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pemotongan masa pidana, tetapi merupakan penghargaan atas perbaikan diri dan komitmen WBP dalam mengikuti pembinaan secara sungguh-sungguh di Lapas maupun Rutan.

2

“Remisi adalah bentuk pengampunan yang diberikan negara. Walaupun mereka pernah salah, tetap ada kesempatan untuk berubah. Sama halnya kita sebagai manusia yang mendapatkan pengampunan dari Tuhan,” ujar Bawono.

Ia menjelaskan bahwa pemberian remisi memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari UUD 1945, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, hingga Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 yang rutin diberikan setiap tanggal 17 Agustus dan pada hari-hari besar keagamaan.

3

Menurut Bawono, keberadaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di wilayah memiliki tujuan utama untuk memberikan pembinaan kepada WBP. Melalui Lapas dan Rutan, pembinaan tersebut diarahkan untuk membentuk kesadaran hukum, sehingga para WBP tidak mengulangi kesalahan dan mampu menjadi pribadi yang mandiri serta bermanfaat bagi masyarakat.

Meskipun secara teknis Kementerian Hukum tidak lagi terlibat langsung, namun dalam aspek pelayanan hukum dan proses penyusunan rancangan undang-undang, peran Kementerian Hukum tetap dibutuhkan. Mekanisme harmonisasi menjadi bagian penting dalam merancang kebijakan atau peraturan perundang-undangan, termasuk yang dilakukan bersama pemerintah daerah.

Salah satu contohnya adalah memberikan perlindungan terhadap karya-karya WBP, seperti lagu, lukisan, atau karya komunal, melalui pendaftaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

4

Bawono berharap masyarakat juga dapat berperan aktif memberikan dukungan positif, bukan hanya menghukum secara emosional. Menurutnya, dukungan dari lingkungan sosial akan membantu mempercepat proses pemulihan mental dan moral para WBP, sehingga mereka merasa dihargai dan termotivasi untuk memperbaiki diri. Ia menegaskan bahwa stigma negatif yang melekat pada mantan narapidana sering kali menjadi penghalang terbesar bagi mereka untuk kembali beradaptasi di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, Bawono mengajak masyarakat untuk bersikap terbuka dan memberikan penerimaan kepada WBP. Sikap tersebut dinilai sangat penting agar para WBP dapat membangun kehidupan yang lebih baik, berkontribusi bagi lingkungan, dan tidak kembali terjerumus ke perilaku yang melanggar hukum.

5

“Memberikan sesuatu yang positif kepada WBP bukan berarti membiarkan mereka. Kita memulihkan hidup dan penghidupan mereka. Hidup itu antara dia dengan Tuhannya, penghidupannya adalah bagaimana dia bisa bekerja, membangun skill, dan bersosialisasi kembali di masyarakat,” tegasnya.

Menutup dialognya, Bawono menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum NTT akan terus mendorong Lapas dan Rutan di wilayah NTT untuk memperkuat pembinaan, agar WBP yang bebas nantinya memiliki mental yang kuat, keterampilan yang memadai, dan mampu berkontribusi positif bagi lingkungan.

6

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   0821-2372-0470 (Jagung Bose)
PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
    kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR

      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  082-1237-20470
  kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI