Masyarakat Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, kini tak perlu lagi jauh-jauh mencari bantuan hukum. Seluruh 127 desa di Kabupaten Malaka resmi memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum Desa) yang siap memberikan layanan hukum gratis hingga ke tingkat akar rumput.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, menegaskan bahwa pembentukan Posbankum Desa merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan akses keadilan bagi semua warga tanpa kecuali.
“Posbankum Desa adalah pintu keadilan yang terbuka bagi setiap warga. Melalui layanan ini, masyarakat dapat menyelesaikan persoalan hukum secara mandiri, damai, dan bermartabat,” ujar Silvester saat acara Pembentukan dan Pengukuhan 127 Posbankum Desa Kabupaten Malaka, yang digelar di Aula Kantor Bupati Malaka, Rabu (22/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa Posbankum Desa menyediakan empat layanan utama bagi masyarakat melalui Informasi dan konsultasi hukum, Bantuan hukum dan advokasi, Layanan mediasi dan penyelesaian sengketa; serta Rujukan kepada advokat atau lembaga bantuan hukum. Keberadaan Posbankum ini akan menjadi ujung tombak pelayanan hukum nonlitigasi dan upaya penyelesaian konflik di tingkat komunitas.
Lebih jauh, Silvester menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan implementasi nyata dari Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya cita ketujuh yang menekankan pemerataan akses keadilan dan reformasi hukum nasional.
“Kami bangga atas langkah progresif Pemerintah Kabupaten Malaka yang berhasil menghadirkan Posbankum di seluruh desa. Ini adalah wujud komitmen bersama untuk memperluas kehadiran hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan,” tambah Silvester.
Sementara itu, Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kementerian Hukum RI melalui Kanwil NTT atas inisiatif pembentukan Posbankum Desa ini.
“Posbankum Desa akan menjadi garda terdepan dalam penyelesaian persoalan hukum secara cepat, adil, dan berkeadilan. Keberadaannya juga memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan taat hukum,” ujar Bupati dalam sambutannya saat membuka kegiatan secara resmi.Ia menambahkan bahwa kehadiran Posbankum Desa diharapkan menjadi ruang mediasi dan rekonsiliasi sosial di tingkat desa, sehingga berbagai konflik masyarakat dapat diselesaikan secara damai tanpa harus berujung di meja hijau.
“Kita ingin masalah hukum dapat diselesaikan dari tingkat RT, RW, hingga desa. Posbankum adalah rumah keadilan bagi semua warga,” tegas Bupati.
Puncak acara ditandai dengan penyerahan Surat Tanda Register (STR) Posbankum Desa) oleh Kepala Kanwil Kemenkum NTT kepada Bupati Malaka, yang kemudian menyerahkan secara simbolis kepada 12 Camat dan 12 Kepala Desa sebagai perwakilan dari 127 desa. Momentum tersebut menjadi simbol sinergi kuat antara pemerintah pusat, daerah, dan desa dalam membangun sistem layanan hukum berbasis masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTT, Ketua dan Anggota Tim Kerja Percepatan Pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan, para Kepala OPD Kabupaten Malaka, para Camat, serta 127 Kepala Desa se-Kabupaten Malaka.Masyarakat Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, kini tak perlu lagi jauh-jauh mencari bantuan hukum. Seluruh 127 desa di Kabupaten Malaka resmi memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum Desa) yang siap memberikan layanan hukum gratis hingga ke tingkat akar rumput.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, menegaskan bahwa pembentukan Posbankum Desa merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan akses keadilan bagi semua warga tanpa kecuali.
“Posbankum Desa adalah pintu keadilan yang terbuka bagi setiap warga. Melalui layanan ini, masyarakat dapat menyelesaikan persoalan hukum secara mandiri, damai, dan bermartabat,” ujar Silvester saat acara Pembentukan dan Pengukuhan 127 Posbankum Desa Kabupaten Malaka, yang digelar di Aula Kantor Bupati Malaka, Rabu (22/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa Posbankum Desa menyediakan empat layanan utama bagi masyarakat melalui Informasi dan konsultasi hukum, Bantuan hukum dan advokasi, Layanan mediasi dan penyelesaian sengketa; serta Rujukan kepada advokat atau lembaga bantuan hukum. Keberadaan Posbankum ini akan menjadi ujung tombak pelayanan hukum nonlitigasi dan upaya penyelesaian konflik di tingkat komunitas.
Lebih jauh, Silvester menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan implementasi nyata dari Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya cita ketujuh yang menekankan pemerataan akses keadilan dan reformasi hukum nasional.
“Kami bangga atas langkah progresif Pemerintah Kabupaten Malaka yang berhasil menghadirkan Posbankum di seluruh desa. Ini adalah wujud komitmen bersama untuk memperluas kehadiran hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan,” tambah Silvester.
Sementara itu, Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kementerian Hukum RI melalui Kanwil NTT atas inisiatif pembentukan Posbankum Desa ini.

“Posbankum Desa akan menjadi garda terdepan dalam penyelesaian persoalan hukum secara cepat, adil, dan berkeadilan. Keberadaannya juga memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan taat hukum,” ujar Bupati dalam sambutannya saat membuka kegiatan secara resmi.
Ia menambahkan bahwa kehadiran Posbankum Desa diharapkan menjadi ruang mediasi dan rekonsiliasi sosial di tingkat desa, sehingga berbagai konflik masyarakat dapat diselesaikan secara damai tanpa harus berujung di meja hijau.
“Kita ingin masalah hukum dapat diselesaikan dari tingkat RT, RW, hingga desa. Posbankum adalah rumah keadilan bagi semua warga,” tegas Bupati.
Puncak acara ditandai dengan penyerahan Surat Tanda Register (STR) Posbankum Desa) oleh Kepala Kanwil Kemenkum NTT kepada Bupati Malaka, yang kemudian menyerahkan secara simbolis kepada 12 Camat dan 12 Kepala Desa sebagai perwakilan dari 127 desa. Momentum tersebut menjadi simbol sinergi kuat antara pemerintah pusat, daerah, dan desa dalam membangun sistem layanan hukum berbasis masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTT, Ketua dan Anggota Tim Kerja Percepatan Pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan, para Kepala OPD Kabupaten Malaka, para Camat, serta 127 Kepala Desa se-Kabupaten Malaka.

