
Malaka – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kemenkum NTT) di bawah kepemmpinan Kepala Kantor Wilayah Silveste Sili Laba, Secara Resmi membuka Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Malaka tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa Merah Putih dan Pos Bantuan Hukum Desa. Kegiatan ini dilaksankan pada Rabu, (22/10/025) di Ruang Rapat Bupati Kabupaten Malaka dan merupakan landasan penting dalam membangun sistem tata kelola pemerintahan.

Kakanwil menegaskan Proses pengharmonisasian ini bukanlah sekadar formalitas. Ini adalah momentum untuk Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi secara komprehensif. Kita akan mencermati setiap norma, baik dari aspek filosofis, sosiologis, maupun yuridis, memastikan kedua Rancangan Peraturan Kepala Daerah ini dapat diimplementasikan dengan mudah dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat di Kabupaten Malaka.
Rapat dihadiri Bupati Malaka bersama jajaran Pemkab Malaka. Dari Kanwil Kemenkum NTT, hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi, serta Perancang Peraturan Perundang-undanangan Ahli Madya, Yunus P. Bureni, yang juga memimpin jalannya rapat.
Dalam rapat harmonisasi terhadap dua ranperbup kabupaten Malaka tersebut Bupati Kabupaten Malaka Stefanus Bria Seran, menyampaikan apresisasi terhadap keterlibatan Kanwil Hukum NTT bersama Pemeritah Kabupatn Malaka yang sudah terlibat dalam pembentukan produk hukum di daerah Kabupaten Malaka.
Rapat Harmonisasi terhadap dua ranperbup dinyatakan Harmonis, setelah dilakukan penyesuaian aspek Teknik dan di lanjutkan dengan penandatangan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi.

