
Kupang_Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Silvester Sili Laba, membuka Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kota Kupang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Kupang Tahun 2025-2045 dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Kupang tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak secara virtual. Senin (17/03/2025).
Rapat dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Odja, Ketua Bapemperda Kota Kupang, Victor D. Hoe, Asisten 1 Kota Kupang, Jeffry Pelt bersama perwakilan pimpinan dan pejabat dari perangkat daerah terkait serta para perancang Kantor Wilayah.


Membuka sambutannya, Kakanwil mengapresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Kupang, yang telah melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Terhadap Konsepsi dua Rancangan Peraturan Daerah Kota Kupang, kami telah melakukan telaah konsepsi dalam 3 (tiga) aspek yaitu aspek prosedural, aspek substansi, dan aspek teknik penyusunan. Jika ketiga aspek tersebut telah terpenuhi maka dengan demikian kita akan melanjutkan dengan penandatangan berita acara dan penyampaian surat keterangan selesai harmonisasi. Namun jika tidak, maka Rancangan Peraturan Daerah tersebut akan dikembalikan,” ungkap Silvester dalam sambutannya.


“Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan asta citra Presiden Prabowo Subianto dan 17 program strategis pemerintah. Raperda ini menjadi pedoman selama 20 tahun ke depan untuk mencapai pembangunan sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi,” Lanjut Silvester.
Dikatakan juga Rancangan Peraturan Daerah Kota Kupang tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak. Rancangan Peraturan Daerah tersebut merupakan amanat dari ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Dengan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tersebut, dapat mewujudkan rencana Pemerintah Kota Kupang sebagai kota layak anak.


“Kami berharap dengan kolaborasi yang baik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Kupang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dapat terus berjalan dan semakin kokoh, serta kiranya Rapat Pengharmonisasian ini dapat berjalan dengan baik dan bermartabat demi pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas di Kota Kupang,” tutupnya.
Pengaharmonisasian dilanjutkan dengan pembahasan terkait dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Kupang Tahun 2025-2045 dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Kupang tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus P.S. Bureni.
Yunus mengatakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Kupang Tahun 2025-2045 dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Kupang tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak telah harmonis dari aspek prosedural.


Sementara itu dari aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dinyatakan harmonis setelah dilakukan penyesuaian, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan perundang-undangan yang sejajar. (HMS/mmm)
