Kupang_Dalam mewujudkan pembangunan Zona Integritas (zi) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur menggelar Public Campaign kepada sejumlah kepala desa dan lurah di Kabupaten Kupang, Oelamasi (Rabu, 19 Maret 2025). Melalui aksi tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur juga mengkampanyekan program anti gratifikasi dalam rangka pembangunan ZI di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur.
Koordinator Penyuluh Hukum, Cornelia Radho saat melaksanakan public campaign menyampaikan harapannya agar pembangunan ZI di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur bisa diketahui oleh masyarakat luas. “Kami harapkan masyarakat dapat memberikan dukungannya dengan tidak memberikan imbalan, gratifikasi dan sejenisnya atas pelayanan publik yang diterima di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur”, ucapnya.
Tim Kanwil Kemenkum NTT juga menyampaikan himbauan bagi Kepala Desa dan Lurah yang hadir untuk mencegah terjadinya korupsi dan dapat mengendalikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan ASN dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya terlebih menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
“Seluruh pejabat dan pegawai pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur wajib menjadi teladan dengan tidak melakukan pungli atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya. Permintaan dana atau hadiah atau sebutan lain baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat atau pihak manapun dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” ucap Kepala Kantor Wilayah saat ditemui di tempat terpisah.
Rangkaian kegiatan ini dilakukan setelah para kepala desa dan lurah mengikuti Sosialisasi Paralegal Justice Award (PJA) atau seleksi penganugerahan juru damai khusus bagi kepala desa dan lurah bertempat di Ruang Rapat Setda Kabupaten Kupang. Para kepala desa dan lurah selanjutnya diarahkan untuk mengisi Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) atas layanan Sosialisasi PJA yang diterima.