Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kementerian Hukum NTT Fokus pada Penerapan Bantuan Hukum Desa dalam Perspektif KUHP Baru

1

Kupang - Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT mengikuti kegiatan secara daring yang membahas terkait peran Pos Bantuan Hukum desa atau kelurahan, paralegal, dan pemberi bantuan hukum dalam menangani isu Tindak Pidana Minuman Keras dan judi dalam perspektif KUHP baru serta penerapan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan, Jumat (14/11/2025).

4

Kegiatan ini diselenggarakan oleh BPHN Pusat sebagai upaya meningkatkan akses keadilan dan kesadaran hukum di masyarakat. Nampak hadir dari Nusa Tenggara Timur, Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Hukum, Hasran Sapawi.

Dalam kesempatan tersebut, Safril Nurhalimi Penyuluh Hukum Ahli Madya, menjelaskan perbedaan pengaturan miras dan judi antara KUHP lama dan KUHP baru yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023. Ia menyampaikan bahwa KUHP baru memberikan penegasan lebih jelas mengenai larangan mabuk di tempat umum yang mengganggu atau membahayakan, sehingga fokus penegakan kini mencakup aspek ketertiban dan keselamatan masyarakat.

“Ketentuan mengenai judi juga mengalami perubahan, baik bagi penyelenggara maupun pemain, dengan sanksi yang lebih proporsional melalui kategori denda yang menyesuaikan perkembangan zaman,” ujarnya.

3

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemahaman terhadap ketentuan baru dalam KUHP penting bagi pemangku kepentingan di desa dan kelurahan. Ia menyampaikan bahwa pembaruan hukum tersebut perlu diterjemahkan ke dalam langkah pelayanan yang lebih terarah agar masyarakat memperoleh pendampingan sesuai kebutuhan.

2

“Kita perlu memastikan setiap perubahan dalam KUHP dipahami dengan benar oleh seluruh pemangku kepentingan. Pemahaman yang tepat akan membantu aparat desa dan kelurahan memberikan layanan bantuan hukum yang lebih terarah dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Silvester.

Hasran Sapawi pun menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap yang salah satunya terkait penanganan miras dan judi tidak hanya sebatas menghukum pelanggar, tetapi juga memastikan tercapainya rasa keadilan di tengah masyarakat.

“Solusi dalam penanganan miras dan judi dapat difokuskan pada pengaturan tata cara penjualan, regulasi, dan kebijakannya. Tidak semua tempat seharusnya menjadi lokasi penjualan miras,” ujarnya.

#KanwilKemenkumNTT #KementerianHukum
#TransformasiHukum #HukumUntukSemua
#SetahunBerdampak #LayananHukumMakinMudah
#SilvesterSiliLaba Kanwil Kemenkum NTT
logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   0821-2372-0470 (Jagung Bose)
PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
    kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR

      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  082-1237-20470
  kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI