Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT meraih penghargaan Pelaksanaan Anggaran pada kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Sosialisasi Reformulasi IKPA Tahun 2024 dan Asistensi Pembayaran Digital (Digipay SATU) yang diselenggarakan oleh Kantor Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kupang di Hotel Harper Kupang, Selasa (21/05/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan Dan Barang Milik Negara, Selfiani M. Nautani yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, Marciana Dominika Jone.
Adapun penghargaan yang diraih oleh Kanwil Kemenkumham NTT adalah Penghargaan Pelaksanaan Anggaran Kategori Pagu Kecil yaitu DIPA Ditjen AHU (408882), DIPA Ditjen Pemasyarakatan (408883), DIPA Ditjen Imigrasi (408884), Ditjen Kekayaan Intelektual (408885), DIPA Ditjen HAM (408888), dan DIPA BPHN (408889) dan Kategori Pagu Besar untuk DIPA Sekretariat Jenderal (408886).
"Kami terus berupaya agar pengelolaan anggaran kami semakin efektif, efisien dan akuntabel sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujarn Selfiani.
Selain penyerahan penghargaan, dalam kegiatan ini juga disosialisasikan tentang Peraturan/ Ketentuan terkait Pelaksanaan Anggaran. Kepala KPPN Kupang, Masta Boru Manurung mensosialisasikan Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga. Peraturan tersebut diharapkan dapat dipedomani sebagai dasar dalam pengelolaan anggaran Kementerian/Lembaga.