Kupang - Kanwil Kemenkumham NTT menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pemantapan dan Pembulatan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sumba Tengah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045, di Aula Kanwil. Selasa (06/08).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone didampingi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni. Turut hadir Sekretaris Daerah Setda Kabupaten Sumba Tengah, Bernardus B. Gela dan Ketua DPRD Kabupaten Sumba Tengah, Ferdinand U. D. Lakitara.
“Pemda dan DPRD Kabupaten Sumba Tengah sudah sejak lama melibatkan Perancang Kantor Wilayah dalam penyusunan peraturan daerah. Perancang harus dilibatkan untuk memastikan bahwa peraturan daerah yang dibuat memang berkualitas dan dapat diimplementasikan,” ujar Marciana.
Pihaknya mengatakan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 dinyatakan harmonis.
Marciana menyampaikan, kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi ranperda di Kemenkumham melalui Kantor Wilayah merupakan amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-undang juga mengamanatkan pelibatan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah.
“Setiap tahapan wajib melibatkan Perancang, jadi bukan pilihan. Mulai dari pembentukan Propemperda, penyusunan Naskah Akademik, pembahasan, sampai dengan pengharmonisasian,” ujarnya.
Marciana menambahkan, pihaknya melalui Tim Perancang juga siap melakukan pendampingan pada saat proses asistensi di Kementerian Dalam Negeri. Sementara itu Sekretaris Daerah Setda Kabupaten Sumba Tengah, Bernardus B. Gela menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Kanwil Kemenkumham NTT yang telah memfasilitasi setiap tahapan pembentukan Ranperda sekaligus kesiapan untuk mendampingi saat proses asistensi.
“Kami berterima kasih jika Tim Kanwil Kemenkumham NTT bersedia mendampingi kami saat asistensi di Kemendagri, sehingga kami dilengkapi dengan tim yang kompeten untuk menjelaskan hal-hal teknis, prosedural, maupun substansi Ranperda,” ujarnya.