Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT (Kanwil Kemenkum NTT) melaksanakan kegiatan Penilaian Mandiri Struktur dan Proses sebagai bagian dari Penilaian Mandiri Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Kementerian Hukum Tahun 2025. Selasa (22/04)
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kanwil dan diikuti langsung oleh Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha, Yohanis Bely mewakili Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba, yang turut didampingi oleh dua orang perwakilan Tim SPIP.
Penilaian mandiri ini dipandu oleh Chyntia, perwakilan dari Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum RI sebagai pendamping, sebelum dinilai oleh Itjen Wilayah IV Kemenkum dan Eksternal BPKP . Dalam kesempatan tersebut, Chyntia memberikan arahan teknis dan asistensi dalam pengisian serta verifikasi data yang diperlukan untuk pemetaan tingkat maturitas SPIP di lingkungan Kanwil Kemenkum NTT.
SPIP merupakan sistem yang bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dengan dilaksanakannya penilaian mandiri ini, diharapkan Kanwil Kemenkum NTT dapat terus meningkatkan kapabilitas pengendalian intern serta memperkuat akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan instansi.
"Kegiatan ini sangat penting sebagai bentuk evaluasi atas implementasi SPIP di Kanwil. Dengan pendampingan dari Biro Perencanaan dan Organisasi, kami dapat lebih memahami area mana yang perlu ditingkatkan dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi," ujar Yohanis Bely usai kegiatan berlangsung.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan ditutup dengan sesi tanya jawab serta diskusi interaktif antara tim SPIP Kanwil dan narasumber dari Biro Perencanaan dan Organisasi, guna menyempurnakan proses penilaian dan pengisian instrumen SPIP sesuai dengan standar yang ditetapkan.