Kupang_Setelah dilakukan inventarisasi permasalahan hukum dan pelayanan publik dengan memanfaatkan aplikasi SIPKUMHAM atau sumber dari media online maupun media cetak di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT dibawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba melakukan koordinasi verifikasi data lapangan, Kamis (20/03/2025).
Verifikasi ini dilaksanakan untuk mendapatkan informasi terkait 2 (dua) pemberitaan di media online yakni “Wali Kota Kupang Dukung Kemajuan Musik Lokal dalam Perayaan Hari Musik Nasional” dan “Dukung Musisi Lokal di Hari Musik Nasional 2025, Kantor Wilayah Kemenkum NTT Buka Klinik Kekayaan Intelektual”.
Koordinasi verifikasi data lapangan dilakukan oleh tim yang terdiri dari Analis Hukum Ahli Pertama Sergius Sahat, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama Narita MC Ratukore, dan Fungsional umum Thesa Kase dan Andryan C. Tafetin di Dinas Pariwisata Kota Kupang dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT.
Kedatangan Tim Kanwil Kemenkum NTT pada Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif Provinsi NTT diterima Pejabat Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda, Marloan Xaverin Lolang.
“Penting kita duduk bersama untuk membicarakan tentang Hak Cipta, Pemerintah Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, dan pencipta lagu juga Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai lembaga yang menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta”, ucap Marloan.
Di Tempat terpisah, Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Kota Kupang, Maria Magdalena Loudoe sangat mengapresiasi dan mendukung Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Kota Kupang yang telah membangun komitmen bersama untuk memajukan perkembangan musik di kota kupang.