Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum NTT Harmonisasikan Dua Ranperda Kabupaten Timor Tengah Utara

1

Kupang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) bersama Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), meliputi Penyelenggaraan Minuman Beralkohol dan Minuman Beralkohol Tradisional serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyesuaian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Cendana menjadi Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Cendana. Kegiatan berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum NTT pada Senin (22/12/2026).

2

Rapat dipimpin oleh Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi, serta Perancang Perundang-Undangan Ahli Madya, Yunus Bureni. Dari Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara hadir Sekretaris Daerah Fransiskus Bait Fay dan Ketua DPRD Kristoforus Efi, bersama jajaran perangkat daerah terkait.

Dalam sambutannya, Silvester menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan komitmen Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara dalam mengikuti proses harmonisasi. Ia menegaskan bahwa penyusunan regulasi daerah membutuhkan kolaborasi yang kokoh antar pemangku kepentingan agar rancangan yang dihasilkan memiliki kejelasan pengaturan, kepastian hukum, serta dapat diimplementasikan secara efektif.

“Tahapan harmonisasi ini memberikan ruang untuk memastikan setiap ketentuan dalam rancangan peraturan daerah tetap relevan dengan kebutuhan daerah serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui pembahasan dan masukan hari ini, diharapkan rancangan yang disusun menjadi lebih tertata dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Silvester.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan pemaparan teknis oleh Yunus Bureni. Ia menjelaskan bahwa kedua ranperda telah ditelaah dari aspek prosedural, teknis, dan substantif. Meskipun masih terdapat beberapa catatan terkait redaksional dan terminologi yang memerlukan penyempurnaan lanjutan, secara umum struktur, sistematika, serta norma pengaturan telah disesuaikan dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan. Dari sisi substansi, penelaahan dilakukan untuk memastikan setiap pengaturan memiliki dasar dan tujuan yang jelas.

Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, kedua ranperda dinyatakan telah memenuhi unsur harmonisasi dan dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTT berharap sinergi antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait terus terjalin dalam rangka menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, berdaya guna, serta mampu mendukung agenda pembangunan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara.

3456

 

 

 

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumNTT
#SetahunBerdampak
#TransformasiHukum
#HukumUntukSemua

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   0821-2372-0470 (Jagung Bose)
PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
    kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR

      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  082-1237-20470
  kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI