Kanwil Kemenkum NTT Gelar Rapat Harmonisasi Ranperda
dan Ranperbup Kabupaten Belu
Kanwil Kemenkum NTT Gelar Rapat Harmonisasi Ranperda dan Ranperbup Kabupaten Belu
Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur menggelar rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Ranperda dan Ranperbup Kabupaten Belu, Senin (15/09/2025).
Adapun agenda pembahasan adalah RANPERDA yaitu tentang RPJMD 2025-2029, Perubahan APBD TA 2025 dan satu RANPERBUP tentang Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk selalu memastikan setiap produk hukum daerah berjalan selaras, dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebutuhan masyarakat.
“Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur berkomitmen mendukung secara penuh pada kabupaten Belu dalam penyusunan RANPERDA dan RANPERBUP untuk menghasilkan yang berkualitas, dan berpihak pada kepentingan publik,” ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Wakil Bupati Belu Vicente Hornai Gonsalves dan Ketua DPRD Kabupaten Belu Theodorus Manehitu Djuang.
Agenda rapat kemudian berjalan dengan membahas Substansi regulasi, masukan dan saran terkait aturan penulisan dalam perancangan, dan di akhiri dengan penandatangan berita acara yang menyatakan bahwa seluruh tahapan telah diharmonisasi.
“Proses ini sebagai bukti komitmen bersama antara Kanwil Kemenkum NTT dan Pemerintah Kabupaten Belu terus bersinergi dan berkolaborasi dalam memperkuat regulasi daerah sesuai aturan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.
“Dengan adanya hasil harmonisasi ini, diharapkan kebijakan daerah dapat semakin efektif dalam mendukung pengelolaan anggaran, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat desa dan kelurahan di Kabupaten Belu”, ujar Kakanwil.
