
Kupang,– Komitmen pemerintah dalam menghadirkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia kembali ditunjukkan melalui kegiatan Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Pos Bankum) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) di Desa Oebelo, Kabupaten Kupang, Jumat (4/7/2025).
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kanwil Kemenkum NTT, Pemerintah Desa Oebelo, serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT Perwakilan Kabupaten Kupang. Puluhan warga dan anggota Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) turut hadir dan terlibat aktif dalam sesi dialog dan diskusi interaktif.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Oebelo, Marten Halla, menyampaikan pentingnya keberadaan Pos Bantuan Hukum di tingkat desa. “Pos Bankum ini merupakan jembatan keadilan bagi masyarakat, terutama mereka yang tidak mampu. Saya berharap, semakin banyak warga Desa Oebelo yang memanfaatkan layanan ini untuk mendapatkan pendampingan hukum secara gratis dan profesional,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, kegiatan penyuluhan hukum ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat serta mendorong kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba, Tim Penyuluh Hukum dari Kanwil Kemenkum NTT tampil sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. Bernadete Benedictus menyampaikan materi tentang Bantuan Hukum, menjelaskan hak warga negara untuk mendapatkan pendampingan hukum tanpa biaya, terutama bagi mereka yang termasuk dalam kategori tidak mampu.

Sementara itu, Yopi Alexander Raga membawakan materi terkait Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), yang disambut antusias oleh peserta, terutama kaum ibu. Tak kalah penting, Cornelia Radho mengangkat topik Manfaat Akta Kelahiran, menekankan pentingnya dokumen ini sebagai dasar legalitas identitas dan akses terhadap layanan publik.
“Kegiatan ini adalah langkah awal untuk membangun sistem keadilan yang inklusif dan berkelanjutan. Peran serta pemerintah desa, lembaga hukum, dan masyarakat sangat menentukan keberhasilan program Pos Bankum,” jelas Cornelia.
Menambah bobot acara, Ferdy Boymau dari LBH Surya NTT Perwakilan Kabupaten Kupang menjelaskan tata cara pelaporan kasus hukum, terutama tindak pidana. Ia mengajak warga untuk tidak takut melaporkan tindak kejahatan dan menjelaskan prosedur yang harus dilalui agar laporan bisa segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Kegiatan ini bukan hanya menjadi ajang edukasi hukum, namun juga bentuk nyata dari kehadiran negara dalam menjamin hak-hak hukum masyarakat hingga ke pelosok desa. Harapannya, semangat yang dibawa dari Desa Oebelo ini dapat menular ke desa-desa lain di NTT, menciptakan masyarakat yang melek hukum dan tidak takut untuk memperjuangkan haknya.
