
Kupang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) berpartisipasi dalam dialog publik bertajuk Pengelolaan Parkir Tepi Jalan di Kota Kupang yang diselenggarakan oleh Radio Republik Indonesia (RRI) Kupang. Dialog tersebut berlangsung di Kantor RRI Kupang dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube, Rabu (07/01/2026).
Hadir mewakili Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Yunus Bureni, sebagai narasumber yang menyampaikan penjelasan dari perspektif hukum. Selain itu RRI juga menghadirkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Bernadinus Mere yang menyampaikan pandangan dari sisi teknis dan kebijakan daerah.
Kadis perhubungan kota Kupang menyampaikan bahwa sejumlah lokasi parkir di tepi jalan sebenarnya telah memiliki legalitas, namun masih kerap dipersepsikan sebagai parkir liar oleh masyarakat. Hal tersebut antara lain disebabkan belum digunakannya karcis parkir oleh juru parkir di lapangan.

Menanggapi hal tersebut, Yunus Bureni menjelaskan bahwa penyelenggaraan fasilitas parkir tepi jalan harus memperhatikan kewenangan pengelolaan jalan sesuai tingkatan pemerintahan. Ia menegaskan bahwa pengaturan parkir harus diatur secara tepat karena berkaitan langsung dengan status kepemilikan dan pengelolaan ruas jalan.
“Pengaturan jalan memiliki pembagian kewenangan. Gubernur berwenang mengatur jalan provinsi, bupati mengatur jalan kabupaten, dan wali kota mengatur jalan kota. Oleh karena itu, pengelolaan parkir harus mengikuti kewenangan tersebut,” jelasnya.
Melalui dialog ini, diharapkan masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai pengelolaan parkir tepi jalan serta pentingnya mematuhi ketentuan yang berlaku. Dengan pendekatan persuasif dan kesadaran bersama, tertib parkir diharapkan dapat terwujud sebagai bagian dari pembentukan sikap warga negara yang patuh hukum dan mendukung ketertiban umum di Kota Kupang.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumNTT
#SetahunBerdampak
#TransformasiHukum
#HukumUntukSemua
