
Kupang-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Nusa Tenggara Timur (NTT), Silvester Sili Laba, melantik Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Manggarai Barat dan PPNS Badan Pengawas Obat dan Makanan di Kupang, Kamis (6/3/2025).
Dalam sambutannya, Silvester menekankan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah/janji ini merupakan bentuk penugasan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, amanat ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kewenangan dan kewajiban Pejabat PPNS dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pejabat PPNS memiliki peran penting sebagai ujung tombak dalam proses penegakan hukum pidana. Kinerja mereka berpengaruh besar dalam proses penanganan perkara pidana,” ujar Silvester.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pejabat PPNS bertugas melaksanakan penyidikan dalam lingkup bidang tugasnya di bawah koordinasi penyidik Polri. Mereka menjadi bagian dari sistem peradilan pidana dengan berinteraksi dan bekerja sama dengan penegak hukum lainnya.

Silvester juga mengingatkan para Pejabat PPNS yang baru dilantik agar menjalankan tugasnya dengan integritas moral yang tinggi, bersikap jujur kepada masyarakat dan diri sendiri, serta senantiasa menjaga kepercayaan masyarakat.
“Saya menghimbau kepada seluruh Pejabat PPNS yang baru dilantik untuk selalu bertindak jujur, teliti, seksama, mandiri, dan tidak berpihak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Di akhir sambutannya, Silvester mengucapkan selamat kepada para Pejabat PPNS yang telah resmi dilantik dan diambil sumpahnya. Ia berharap mereka dapat menjalankan tugas dengan penuh dedikasi dan pengabdian kepada bangsa, negara, serta kepada Tuhan Yang Maha Esa.

