
Kupang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 bersama Pemerintah Kabupaten Sumba Timur. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum NTT, Selasa (12/08/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Hasran Sapawi, serta Perancang Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus P.S. Bureni. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Sumba Timur turut hadir Ketua DPRD, Umbu Aldy Rihi, dan Sekretaris Daerah, Umbu Ngadu Ndamu.

Dalam arahannya, Silvester menyampaikan rasa terima kasih atas kedatangan jajaran perangkat daerah yang telah memenuhi undangan untuk mengikuti rapat harmonisasi. Ia menyebut bahwa kehadiran ini merupakan kebanggaan tersendiri bagi Kanwil Kemenkum NTT untuk ikut serta dalam proses pembentukan regulasi di daerah.
"Kami tahu teman-teman dalam keadaan letih, tetapi demi mengemban dan meraih cita-cita daerah, telah datang di sini, bahkan sebelumnya menemui kami di waktu yang jauh demi kelancaran rapat hari ini," ungkap Silvester.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Kabupaten Sumba Timur yang secara konsisten melibatkan pejabat perancang setiap tahun dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, baik Perda maupun Perkada. Menurutnya, kepatuhan dan rasa cinta yang ditunjukkan Kabupaten Sumba Timur menjadi dorongan semangat bagi Kanwil Kemenkum NTT untuk terus memberikan pendampingan harmonisasi regulasi melalui analisis prosedural, substantif, dan teknis.
Menutup sambutannya, Silvester kembali menyampaikan penghargaan kepada seluruh perangkat daerah yang hadir mendampingi Ketua DPRD dan Sekretaris Daerah. “Teristimewa para perangkat daerah yang telah datang dengan senyum, mari kita pertahankan demi kejayaan masyarakat kita di Sumba Timur,” pungkasnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan prosedural, substantif, dan teknis Raperda RPJMD Kabupaten Sumba Timur Tahun 2025–2029 yang dipandu oleh Yunus. Dalam paparannya, Yunus menyampaikan bahwa masih terdapat beberapa aspek teknis yang perlu diperbaiki. Namun, secara substantif, Raperda telah dinyatakan harmonis dan siap melangkah ke tahap selanjutnya. Proses ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum NTT dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas serta bermanfaat bagi masyarakat.




#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KemenkumNTT
