Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) mengikuti kegiatan Rapat Sosialisasi Tata Kelola PPNS yang diselenggarakan oleh Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Rabu (02/07/2025). Kegiatan ini diadakan sebagai upaya meningkatkan pengetahuan akan legalitas Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah Kementerian Hukum.
Direktur Pidana, Taufiqurrakhman mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan sebagai ajang silaturahmi terkait dengan pelaksanaan pelayanan PPNS. “Diharapkan kita dapat mewujudkan sinergi yang baik antara Direktorat Jenderal AHU dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia dengan menjaga legalitas PPNS pada kementerian lembaga sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi oleh penyidik dapat dilakukan sesuai dengan tujuan lembaga”, ujarnya.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat PPNS, Donny Anggoro menyampaikan bahwa Legalitas PPNS dimulai dari Tugas dan Fungsi dari seorang PPNS sampai pelaporan pelantikan PPNS di Kantor Wilayah. “Ketika PPNS dilantik, maka harus segera dilaporkan dalam aplikasi AHU agar Pejabat PPNS akan aktif dalam sistem”, katanya. Ditambahkan Pelayanan PPNS saat ini telah dilakukan secara digital.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba menyampaikan apresiasi kepada jajaran yang selalu sigap dalam mendukung pelayanan Pejabat PPNS sehingga dapat menjalankan Tusi agar dapat berdampak kepada masyarakat. “Optimalkan layanan agar masyarakat bisa terlayani dengan cepat dan tepat”, ungkapnya.
Diharapkan, melalui kegiatan Rapat Sosialisasi Tata Kelola PPNS ini dapat meningkatkan pemahaman terhadap posisi PPNS di Kementerian Hukum, khususnya legalitas dan syarat yang harus dilakukan sebelum, selama, dan setelah menjadi Pejabat PPNS juga dapat meningkatkan informasi dan kompetensi dalam melaksanakan tugas di lingkungan Kementerian Hukum pada berbagai aspek.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KemenkumNTT