
Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT terus berupaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di Bumi Flobamorata. Salah satunya melalui fasilitasi Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan hingga pencetakan Sertifikat guna mendukung kemudahan berusaha atau ease of doing business bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Terdapat empat Sertifikat Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan yang dicetak pada Selasa (11/2/2025). Masing-masing milik PT. Putri Nona Kembar, PT. Arjuna Parking Area, PT. Anjelin Jaya Corp, dan PT. Agustin Group Jaya. Sebanyak tiga dari empat sertifikat tersebut telah diserahkan kepada pemiliknya. Sedangkan satu sertifikat lagi baru diambil pada Rabu (12/2/2025).
“Keempat usaha yang berkedudukan di Kota Kupang tersebut, kini telah terdaftar sebagai badan hukum dan tercatat dalam pangkalan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Stefanus Lesu.
Menurut Stefanus, hanya dengan biaya Rp 50.000, pelaku usaha sudah bisa mendaftarkan usahanya menjadi badan hukum tanpa perlu Akta Notaris. Perseroan Perorangan memang dirancang untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku UMK. Baik dalam bentuk legalitas berusaha melalui badan hukum PT, maupun kemudahan dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.
“Dengan adanya kemudahan tersebut, pemerintah berharap pelaku UMK dapat mengembangkan usahanya sehingga dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat,” paparnya.
Stefanus menambahkan, Perseroan Perorangan dapat didirikan oleh satu orang tanpa besaran modal minimal. Pemohon mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik. Perseroan Perorangan memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal. Pelaku usaha juga dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi.
“Pelaku usaha dapat bertindak menjadi Direktur sekaligus Komisaris, sehingga lebih prudent. Oleh karena itu, jangan ragu untuk mendaftar Perseroan Perorangan. Kami di Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT siap memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat sekaligus memfasilitasi proses pendaftaran,” paparnya. (Humas/rin)
