
Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Nusa Tenggara Timur menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Nagekeo tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 - 2029. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Wilayah, Senin (30/06), dihadiri oleh Plh. Sekda Kabupaten Nagekeo, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Imanuel Ndun, didampingi Ketua DPRD Kabupaten Nagekeo, Shafar serta jajaran pemerintah Kabupaten Nagekeo.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Yunus Bureni, dalam sambutannya menegaskan bahwa harmonisasi Raperda merupakan bagian penting dalam menciptakan peraturan perundang-undangan yang selaras dengan kerangka hukum nasional. Proses ini, tidak hanya menyelaraskan substansi dan teknis penyusunan, tetapi juga memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan benar-benar mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien.

“Penyusunan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah harus mampu mendukung ketercapaian tujuan organisasi daerah. Ini tentu harus mempertimbangkan visi dan misi Bupati Nagekeo, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, serta pengelompokan struktur tugas organisasi secara rasional dan terukur,” jelas Silvester.
Ia menambahkan bahwa penyusunan Perda juga harus berlandaskan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, seperti asas efisiensi, efektivitas, pembagian tugas yang jelas, rentang kendali yang seimbang, serta fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas. Peraturan yang dihasilkan juga perlu memperhatikan intensitas dan potensi daerah agar sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat Kabupaten Nagekeo.

Dalam arahannya, Silvester juga mengingatkan agar proses harmonisasi tetap berpedoman pada Asta Cita dan visi pembangunan Presiden, dengan memperhatikan setiap ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini penting agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya legal secara formal, tetapi juga memberikan dampak nyata dalam pembangunan daerah, khususnya di Kabupaten Nagekeo.
“Kami sangat mengapresiasi semangat kebersamaan dan kolaborasi yang telah terjalin selama ini antara Kanwil Kemenkum NTT dan Pemerintah Daerah kabupaten Nagekeo. Kolaborasi ini menjadi pondasi utama dalam menciptakan produk hukum daerah yang berkualitas dan bermartabat,” tambahnya.
Pengharmonisasian dilanjutkan dengan pembahasan terkait dengan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 - 2029 oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus P.S. Bureni mengatakan Ranperda Kabupaten Nagekeo Secara prosedural dan substansi dinyatakan harmonis.




