Kupang - Kanwil Kemenkumham NTT menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Manggarai Tahun 2025-2045 dan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP). Senin (12/08/2024).
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah, Marciana Dominika Jone, dan Koordinator Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni ini dihadiri Sekda Kabupaten Manggarai, Frumensius dan Ketua DPRD Kabupaten Manggarai, Matias Masir beserta perangkat daerah terkait dan tim perancang Kanwil Kemenkumham NTT yang juga hadir di ruang multifungsi.
Marciana menyampaikan apresiasi kepada Pemda Kabupaten Manggarai yang telah taat asas melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam rapat tersebut, Marciana mengatakan perumahan dan kawasan permukiman merupakan salah satu sektor yang sangat penting dalam pembangunan daerah.
“Salah satu tujuan utama pembangunan nasional adalah penyediaan perumahan dan kawasan permukiman yang layak dan terjangkau bagi seluruh masyarakat” ujarnya.
Lebih lanjut, Marciana menyampaikan RPJPD memiliki peran yang sangat strategis dalam pembangunan daerah, yang dimana RPJPD sendiri merupakan dokumen yang bersifat jangka panjang, yaitu 20 tahun.
“Penyusunan RPJPD harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di daerah, karena RPJD sendiri memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan dan program dalam jangka panjang” jelasnya.
Menutup sambutannya, Marciana berharap rapat pengharmonisasian ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas dan bermanfaat bagi kemajuan daerah, serta dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Selanjutnya, Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Yunus P.S. Bureni menyampaikan hasil telaah konsepsi raperda. Berdasarkan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Manggarai Tahun 2025-2045 dinyatakan harmonis.
Sedangkan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, dinyatakan belum harmonis dari aspek substansi karena masih menunggu 5 (lima) peta yang belum ada.
Menanggapi hasil kajian tim Perancang, Sekda Kabupaten Manggarai menyampaikan terima kasih dan berharap hasil catatan tersebut dapat untuk ditindaklanjuti. Rapat kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara.