Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Dukung Lompatan Pembangunan Flores Timur, Kepala Kantor Wilayah Ingatkan Pentingnya Penetapan Peraturan Daerah

a

Larantuka – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Silvester Sili Laba menyampaikan pentingnya penetapan beberapa peraturan daerah sebagai upaya mendukung lompatan pembangunan di Kabupaten Flores Timur. “Penetapan Peraturan daerah perlu disegerakan, sebagai dasar pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah dan demi mewujudkan visi Bupati Flores Timur yang menginginkan lompatan jauh pembangunan di Kabupaten Flores Timur”, ucap Silvester.

Hal tersebut disampaikan pada awal rangkaian kegiatan Asesmen dalam rangka Penyusunan tiga Naskah Akademik dan tiga Rancangan Peraturan Daerah yang dilaksanakan pada Kantor Kegubernuran Kabupaten Flores Timur, Larantuka, Selasa (11/03/2025).

Peraturan daerah yang dimaksud antara lain Peraturan Daerah tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diperlukan untuk menunjang Badan Usaha Milik Daerah sektor peternakan. Diperlukan juga Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat Desa, dan Masyarakat Hukum Adat, yang diperlukan untuk mendukung implementasi pidana adat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.

c

Selain itu, diperlukan Peraturan Daerah tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Berdasarkan Data Peresisi Desa/Kelurahan. Peraturan Dearah tersebut merupakan pengejawantahan visi dan misi Kepala Daerah Flores Timur yang menginginkan adanya lompatan pembangunan di Flores Timur berbasis data. Dengan berpijak pada data yang jelas, maka Pemerintah Daerah dapat menjalankan kebijakan strategis dengan lebih tepat sasaran.

Wakil Bupati Kabupaten Flores Timur, Ignasius Boli Uran, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terbangun antara Pemerintah Kabupaten Flores Timur dengan Kantor Wilayah. Wakil Bupati juga menyampaikan harapannya kepada Kantor Wilayah untuk terus meningkatkan kerja sama dalam pembentukan Peraturan Daerah demi mendorong lompatan jauh pembangunan Kabupaten Flores Timur. “Kami harapkan dukungan dari Kantor Wilayah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah” ucap Ignasius. 

b

Kegiatan dilanjutkan dengan kegiatan Asesmen dalam rangka Penyusunan Tiga Naskah Akademik dan Tiga Rancangan Peraturan Daerah, yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Flores Timur Tahun 2025-2045, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepemudaan.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah mengatakan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan merupakan salah satu cara mewujudkan Astacita kesatu Presiden Prabowo Subiyanto, yaitu memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia, Diharapkan, Peraturan Daerah yang nantinya ditetapkan akan memberikan outcome atau dampak yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemberdayaan dan perlindungan perempuan.

Kepala Kantor Wilayah juga menyampaikan bahwa Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Flores Timur Tahun 2025-2045 perlu ditetapkan sebagai dasar perencanaan pembangunan dan investasi di Kabupaten Flores Timur. Sedangkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepemudaan perlu disusun sebagai upaya memperkokoh peran pemuda dalam kesiapsiagaan bela negara dan cinta tanah air sebagaimana Astacita angka 1 Presiden Prabowo Subiyanto.

d

Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan mengatakan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah memperhatikan pembagian urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Urusan pemerintahan mengenai pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Selain itu, perlindungan perempuan harus dilakukan bersama-sama antara pemerintah dan tokoh masyarakat, baik tokoh adat maupun ágama.

e

Kegiatan diakhiri dengan pertemuan bersama antara Kepala Kantor Wilayah serta pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Flores Timur. Pada pertemuan tersebut, Kepala Kantor Wilayah kembali mengingatkan pentingnya penetapan peraturan daerah sebagai landasan hukum pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah. Pertemuan juga membahas mengenai pembentukan peraturan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan diskusi mengenai fungsi pembentukan peraturan daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

f

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Flores, Albertus Ola Sinour, menyampaikan bahwa basis data memang awalan yang penting dalam menjalankan pemerintahan. Demikian pula pentingnya pengaturan mengenai peternakan dan kesehatan hewan untuk mendukung laju ekonomi. Selain itu, upaya perlindungan masyakatat hukum adat dan pengaturan mengenai hukum adat memang penting dilakukan mengingat adanya praktik hukum adat di Kabupaten Flores Timur.

h

i

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   0821-2372-0470 (Jagung Bose)
PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
    kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR

      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  082-1237-20470
  kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI