
Malaka-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) melakukan kegiatan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Pemerintah Kabupaten Malaka. Kegiatan ini berlangsung pada Ruang Rapat Kantor DPRD Kabupaten Malaka, Rabu(22/10/2025)
Rapat harmonisasi di hadiri langsung oleh Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu, serta jajaran pemerintah Kabupaten Malaka, dan Wakil DPRD I Kabupaten Malaka, Ronaldo Asury didampingi jajaran anggota DPRD Kabupaten Malaka.
Dari Kanwil Kemenkum NTT, turut hadir Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus Pranatal Silas Bureni, yang mendampingi dan mengarahkan jalannya proses harmonisasi, dan Perancang Ahli Muda, Solidaman B. Plaituka serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Bintari Depari.
Dari dua rancancangan peraturan yang dibahas adalah Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dan Ranperbup Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menegaskan APBD merupakan instrumen utama dalam mewujudkan tujuan pembangunan daerah. Di dalamnya tercermin arah kebijakan fiskal daerah, prioritas pembangunan, serta wujud tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengelola keuangan publik secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Melalui forum ini saya mengajak kita semua untuk memberikan masukan yang konstruktif dan komprehensif, sehingga hasil harmonisasi ini benar-benar menjadi dasar hukum yang kokoh bagi pelaksanaan APBD Kabupaten Malaka Tahun 2025.

