Kupang – Dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola organisasi yang terstruktur dan terukur, serta untuk memenuhi amanat Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas SPIP Terintegrasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) mengikuti kegiatan Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Kementerian Hukum Tahun 2025. Kegiatan yang diselenggarakan secara virtual oleh Biro Perencanaan dan Organisas,Senin(21/04/2025).
Mewakili Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha, Yohanis Bely. Yohanis menjelaskan pentingnya penilaian ini sebagai alat ukur yang strategis dalam memastikan setiap unit kerja beroperasi sesuai prinsip-prinsip pengendalian internal yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Penilaian mandiri SPIP ini akan berlangsung selama lima hari, dari tanggal 21 hingga 25 April 2025, dengan jadwal pelaksanaan berbeda untuk setiap unit kerja. Kanwil Kemenkum NTT dijadwalkan melaksanakan penilaian pada Selasa, 22 April 2025. Proses ini dilaksanakan secara daring, dengan seluruh peserta diwajibkan mengisi formulir penilaian berdasarkan indikator dan kriteria yang telah ditetapkan. Penilaian mencakup berbagai aspek, seperti pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, serta pemenuhan aspek hukum dan regulasi internal.
Menambah bobot kegiatan, narasumber dari (BPKP) Pusat turut hadir memberikan pemahaman mendalam mengenai mekanisme penilaian. Materi yang disampaikan meliputi penetapan indikator, evaluasi struktur organisasi, hingga pengisian formulir Kriteria Kematangan Evaluasi (KKE). Selain itu, BPKP juga memberikan tips dan best practice agar proses penilaian berjalan efektif serta hasil evaluasinya dapat dijadikan dasar untuk perbaikan berkelanjutan.
Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam mendukung reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pengendalian internal di lingkungan Kementerian Hukum. Sebagai tindak lanjut, seluruh unit kerja diwajibkan menyelesaikan penilaian sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dengan dukungan teknis dari Biro Perencanaan serta Auditor Kementerian Hukum.
Hasil dari penilaian mandiri ini nantinya akan dijadikan landasan dalam penyusunan strategi peningkatan kualitas tata kelola, sekaligus menjadi indikator keberhasilan dalam menjaga integritas serta akuntabilitas institusi. Melalui penilaian ini, diharapkan seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum, termasuk Kanwil Kemenkum NTT, dapat terus meningkatkan kinerja secara berkelanjutan dan profesional.