Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

AKUSIKKA Jadi Fokus Kemenkum NTT Dalam Safari Edukasi Kekayaan Intelektual Hari Ketiga

 1

Sikka – Sebagai upaya meningkatkan perlindungan hukum dan daya saing Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di tengah persaingan global, Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT menggelar kegiatan “Safari Edukasi Kekayaan Intelektual”. Kegiatan ini ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada pelaku UMKM tentang pentingnya pendaftaran merek dagang sebagai bagian dari perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di era digital. Rabu (19/03).

Bertempat di Galeri Industri Kreatif Nian Sikka, kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bawono Ika Sutomo dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Erni Mamo Li sebagai narasumber utama serta dihadiri oleh Asosiasi Pelaku UMKM dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Sikka (AKUSIKKA) yang diketuai oleh Sherly Irawati serta Ibu Wakil Bupati Sikka,

2

Bawono dalam sambutannya mengajak agar AKUSIKKA tetap menjaga kesatuan dan komitmen agar tetap bisa bertumbuh dengan baik serta memberikan manfaat bagi anggotanya.

"Saya berharap AKUSIKKA dapat terus berkembang sebagai wadah bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif di Sikka. Dengan adanya asosiasi yang solid, para anggotanya bisa saling mendukung, berbagi pengalaman, serta meningkatkan kapasitas usaha masing-masing," ujar Bawono.

Ia juga menekankan pentingnya legalitas dalam menjalankan usaha agar bisnis yang dibangun memiliki perlindungan hukum yang kuat.

"Saat ini, persaingan di dunia usaha semakin ketat. Oleh karena itu, saya mengajak teman-teman di AKUSIKKA untuk mulai memperhatikan aspek legalitas usaha, termasuk pendaftaran merek dan badan usaha, agar bisnis yang dijalankan bisa berkelanjutan dan memiliki daya saing tinggi," tutupnya.

3

Selanjutnya pemaparan materi disampaikan oleh Erni Mamo Li, dirinya menekankan bahwa merek bukan sekadar identitas bisnis, tetapi juga aset berharga yang dapat meningkatkan daya saing usaha.

"Dengan mendaftarkan merek, pelaku usaha mendapatkan perlindungan hukum yang mencegah pihak lain menggunakan atau meniru merek yang sama," jelasnya.

Lebih lanjut Erni menjelaskan bahwa di era digital, identitas merek mencakup lebih dari sekadar logo dan simbol. Merek kini juga meluas ke ruang virtual, termasuk nama domain dan akun media sosial.

“Dengan perkembangan teknologi, peluang untuk memperkuat brand semakin besar, namun di sisi lain, risiko pelanggaran merek di dunia maya juga meningkat. Oleh karena itu, perlindungan merek terdaftar menjadi semakin penting untuk memastikan hak eksklusif atas aset digital seperti domain dan platform daring” ujarnya.

4

Menurutnya, masih banyak pelaku usaha masih berfokus hanya pada pendapatan (revenue) tanpa memperhatikan pembangunan brand dan perlindungan merek. Padahal, merek yang kuat dapat menjadi faktor kunci dalam membangun kepercayaan pelanggan dan meningkatkan loyalitas terhadap produk atau jasa yang ditawarkan.

Selain itu, kurangnya strategi yang jelas dalam pendaftaran merek menjadi kendala besar bagi banyak bisnis. Tanpa pendaftaran yang tepat, merek dapat dengan mudah ditiru atau digunakan oleh pihak lain, sehingga menimbulkan potensi kerugian bagi pemilik aslinya. Oleh karena itu, Erni berpesan agar pelaku usaha perlu memahami cara mendaftarkan merek dan manfaatnya agar bisnis mereka bisa bertahan dan berkembang.

5

“Memilih dan menetapkan merek untuk bisnis bukan sekadar soal kreativitas, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek hukum. Jika merek yang digunakan ternyata serupa atau sama dengan milik pihak lain, pelaku usaha dapat menghadapi berbagai konsekuensi hukum, termasuk tuntutan ganti rugi, penghentian penggunaan merek, hingga hilangnya hak usaha atas brand tersebut.” jelas Erni

Oleh karena itu, sebelum menetapkan merek, Erni menghimbau agar pelaku usaha untuk melakukan riset menyeluruh guna memastikan bahwa merek yang dipilih benar-benar unik dan tidak melanggar hak kekayaan intelektual pihak lain.

6

Pada kesempatan yang sama, kegiatan ini dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat hak cipta atas lukisan sketsa wajah kepada mahasiswi UNIPA. Sertifikat tersebut diberikan sebagai bentuk pengakuan atas karya kreatif, sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap karya tersebut.

7

8

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com