Kupang_Kantor WIlayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi 12 (Dua belas) Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Sikka. Bertempat di Aula Kantor Wilayah, Kamis (23/01/2025).
Keduabelas Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Sikka yakni tentang Penanggulangan Kemiskinan; Percepatan Penurunan Stunting Daerah; Pengelolaan Aset Daerah; Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Perumda Air Minum Wair Pu’an; Tata Cara Pengajuan Usulan, Penelitian dan Penetapan Penghapusan Piutang Daerah; Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka; Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat; Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksanaan Teknis Laboratorium Kesehatan; Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat; Rencana strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksanaan Teknis Laboratorium Kesehatan; Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat; dan Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksanaan Teknis Laboratorium Kesehatan.
Rapat bersama jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sikka yang dilakukan secara darning ini dibuka Kepala Divisi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pelayanan Hukum, Jonson Siagian didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus P.S. Bureni bersama dengan para perancang serta Analis Hukum.
Jonson menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan Daerah Kabupaten Sikka yang telah melaksanakan amanat Pasal 97D Nomor Undang-Undang 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Lebih lanjut Jonson juga menjelaskan pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan adalah proses penyelarasan substansi peraturan perundang-undangan dan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan sehingga menjadi peraturan perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan yang utuh dalam kerangka hukum nasional.
“Terhadap Konsepsi 12 (dua belas) Rancangan Peraturan Bupati Sikka ini, tim perancang telah melakukan telaah konsepsi dalam 3 (tiga) aspek yaitu Aspek Prosedural; aspek Substansi; dan aspek Teknik Penyusunan. Sehingga dalam rapat kali ini akan disampaikan hasil telaah konsepsi tersebut dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka diberikan ruang untuk dapat berdiskusi dalam rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi saat ini,” ujarnya.
Rapat ini kemudian akan dipandu oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Yunus P.S. Bureni, untuk menyampaikan hasil telaah konsepsi.
Yunus menyampaikan, adapun hasil telaah konsepsi rancangan peraturan kepala daerah kabupaten sikka dari 12 rancangan peraturan daerah, 8 rancangan dinyatakan harmonis dari tiga aspek yakni, aspek prosedural, aspek substansi, dan aspek teknik penyusunan, sedangkan 4 rancangan peraturan kepala daerah yakni tentang Penanggulangan Kemiskinan; Tata Cara Pengajuan Usulan, Penelitian dan Penetapan Penghapusan Piutang Daerah; Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat; Rencana strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksanaan Teknis Laboratorium Kesehatan dinyatakan tidak harmonis dari ketiga aspek. (HMS/mmm)