
Kupang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kemenkum NTT) Silvester Sili Laba menyatakan sebanyak 3.442 Desa /Kelurahan yang berada diwilayah NTT telah tersosialisasi dan telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dalam rangka percepatan pembentukan dan pengesahan badan hukum koperasi desa merah putih/koperasi kelurahan merah putih (KDMP/KKMP).
Kakanwil mengatakan, hingga kini tercatat 2.240 Desa/Kelurahan telah diterbit SK Pendirian KDMP/KKMP.
“2.240 koperasi merah putih di wilayah NTT sudah mendapatkan pengesahan badan hukum atau tingkat persentasenya sebanyak 65,68 %”, Kata Silvester.
Melalui data yang terus diupdate, Kakanwil Hukum NTT dan jajaran menggandeng Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk terus berupaya untuk mendorong percepatan pengesahan badan hukum koperasi merah putih tersebut.

“Dari 22 Kabupaten/Kota di NTT terdapat 4 Kabupaten yang telah 100% mendapatkan pengesahan badan hukum koperasi merah putih, yakni Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Sumba Timur, dan Kabupaten Sabu Raijua, sementara 18 Kabupaten/Kota lainnya sementara berprogres dibawah presentase 94%”, ucapnya.
Ditambahkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT terus mendorong dan memantau pembentukan KDMP/KKMP, menurutnya melalui sinergi dan kolaborasi yang telah terbangun baik dari tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota dapat memperlancar pembentukan dan pengesahan KDMP/KKMP.
“Pembentukan KDMP/KKMP ini adalah implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, dimana telah disampaikan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia dan jajaran Pimpinan Tinggi Utama di lingkungan Kementerian Hukum bahwa seluruh jajaran wajib mengawal kebijakan strategis ini demi kesuksesan program nasional. Besar harapan kami dapat rampung 100% sesuai jadwal yang ditargetkan pada akhir Bulan Juni 2025”, harap Kakanwil NTT.
Salah satu upaya monitoring, evaluasi dan langkah akselerasi pembentukan KDMP/KKMP, Kemenkum NTT telah beberapa menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pembentukan KDMP/KKMP bersama Notaris seluruh NTT dan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota seNTT dalam hal ini Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Hal ini juga dilaksanakan untuk mendapatkan mitigasi risiko dengan memetakan hambatan utama, mulai keterbatasan akses kelurahan/desa ke notaris atau gangguan jaringan, hingga belum optimalnya peran pendamping desa. Menurutnya, percepatan regulasi daerah menjadi kunci kekuatan legal dan keberhasilan koperasi merah putih.
"Kolaborasi adalah kunci, semoga di akhir bulan Juni Program Nasional ini dapat rampung sesuai target”, tandas Kakanwil.
