
Kupang – Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, Badan Kepegawaian Negara bersama Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum menyelenggarakan rapat koordinasi secara daring terkait pelaksanaan penilaian kompetensi dan potensi pegawai Tahun Anggaran 2026, Kamis (23/04/2026).
Rapat tersebut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Silvester Sili Laba didampingi Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Yohanis Bely bersama jajaran.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah regulasi dan surat resmi, antara lain Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi PNS, Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum, serta surat Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum tertanggal 29 Januari 2026 mengenai penyampaian usul penilaian kompetensi dan potensi pegawai.
Dalam rapat tersebut, Hasran Sapawi menyampaikan bahwa penilaian kompetensi akan dilaksanakan bagi pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Wilayah Nusa Tenggara Timur pada tahun 2026. Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur serta memastikan kesesuaian kompetensi pegawai dengan kebutuhan organisasi.

Dari tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Silvester Sili Laba, menyampaikan himbauan kepada seluruh jajaran agar mengikuti kegiatan penilaian kompetensi ini dengan penuh tanggung jawab dan kesungguhan. Ia menegaskan bahwa proses penilaian ini merupakan bagian penting dalam pengembangan karier serta peningkatan profesionalisme aparatur, sehingga setiap pegawai diharapkan dapat mempersiapkan diri secara optimal, baik dari sisi administrasi maupun kesiapan pribadi.
“Saya berharap proses pengembangan karier dan peningkatan kapasitas pegawai di lingkungan Kementerian Hukum NTT dapat berjalan lebih terarah, profesional, dan akuntabel, ujar Kakanwil.

