
Kupang – Dalam rangka memperkuat sinergi dan kesiapan tim dalam melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi hukum secara komprehensif dan terarah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar Rapat Persiapan Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum Tahun 2026, yang berlangsung di ruang multifungsi Kanwil Kemenkum NTT, Kamis (23/04/2026).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi, yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba. Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Pemerintah Daerah Provinsi NTT serta pendamping dari BPHN Kementerian Hukum RI yang mengikuti secara virtual melalui Zoom Meeting, sebagai bagian dari tim kelompok kerja yang akan terlibat dalam proses analisis dan evaluasi.
Dalam sambutannya, Hasran Sapawi menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memastikan bahwa setiap peraturan daerah yang telah dibentuk benar-benar efektif, relevan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. “Kegiatan ini merupakan bagian penting dari upaya kita bersama untuk memastikan bahwa peraturan daerah yang telah dibentuk benar-benar efektif, relevan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa dalam konteks pemilihan kepala desa, kualitas regulasi menjadi faktor krusial dalam menentukan kualitas demokrasi di tingkat desa. “Regulasi yang baik sangat menentukan kualitas demokrasi di tingkat desa, sekaligus menjadi fondasi bagi tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas,” tambahnya.
Rapat persiapan ini diselenggarakan sebagai langkah awal untuk menyamakan persepsi sekaligus merumuskan arah pelaksanaan kegiatan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Tahun 2026. Melalui forum ini, berbagai aspek penting mulai dipetakan secara komprehensif, termasuk harmonisasi regulasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, efektivitas implementasi di tingkat desa, hingga berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya di lapangan.
Selanjutnya kegiatan diskusi dipimpin langsung oleh Analis Hukum Ahli Madya (Ketua Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur), Dientje Bule Logo yang berlangsung juga menyoroti Aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat daerah di masing masing Kantor Wilayah, Perintah peraturan perundang-undangan dan Tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung serta, Pelaksanaan kebijakan prioritas pemerintah yang dituangkan dalam RPJPN, RPJMN, dan RPJMD.

Dalam arahannya, Dientje Bule Logo menegaskan, “Analisis dan evaluasi hukum bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan upaya substantif untuk memastikan bahwa setiap regulasi benar-benar hidup dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Oleh karena itu, kita perlu menggali lebih dalam persoalan di lapangan agar rekomendasi yang dihasilkan tepat sasaran dan implementatif”, ujar Dientje.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun koordinasi yang solid antar pemangku kepentingan serta terciptanya kesamaan langkah dalam pelaksanaan analisis dan evaluasi hukum. Dengan demikian, kegiatan ini tidak hanya menjadi forum persiapan semata, tetapi juga menjadi momentum penting dalam mendorong lahirnya kebijakan daerah yang lebih berkualitas, responsif, dan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

