Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur turut berpartisipasi dalam Forum Komunikasi Kebijakan bertajuk Policy Talks yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat pada Rabu (22/04/2026) secara daring. Kegiatan ini mengangkat tema “Pengantar Analisis Kebijakan Publik” dan diikuti oleh para Jabatan Fungsional (JF) Analis Kebijakan dari Pemerintah Daerah se-Kalimantan Barat serta jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia.
Acara di buka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran strategis analis kebijakan dalam mendukung penyusunan kebijakan publik yang berkualitas. Ia menyampaikan bahwa kebijakan yang baik harus berbasis data, tepat sasaran, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara efektif.
Kanwil Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur mengikuti kegiatan ini secara daring sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, khususnya pejabat fungsional analis kebijakan. Partisipasi ini juga menjadi sarana untuk memperluas wawasan serta memperkuat pemahaman terkait proses analisis kebijakan yang sistematis dan terukur.
Hadir secara daring dari Kanwil Kemenkum NTT, Analis Hukum Ahli Madya, Dientje Bule Logo selaku Koordinator BSK beserta jajaran turut mengikuti kegiatan ini dengan antusias. Keikutsertaan ini mencerminkan keseriusan Kanwil Kemenkum NTT dalam mendukung penguatan fungsi analisis kebijakan di lingkungan kerja.
Dalam sesi materi, Ira Patriani selaku Ketua Jurusan Ilmu Administrasi FISIP Universitas Tanjungpura Pontianak menekankan bahwa analis kebijakan merupakan “motor intelektual” dalam perumusan kebijakan publik, bukan sekadar jabatan administratif. Ia menjelaskan bahwa kebijakan publik harus disusun berdasarkan analisis yang tajam dan didukung data yang kuat. Dalam konteks Kementerian Hukum, ia menyoroti isu overcrowding di lembaga pemasyarakatan serta tingginya angka narapidana pengguna narkotika yang memerlukan solusi berbasis bukti seperti restorative justice dan diversi. Oleh karena itu, analis kebijakan dituntut memiliki kemampuan metodologis, pemahaman politik, serta keterampilan advokasi agar rekomendasi kebijakan dapat diimplementasikan secara efektif.
Selanjutnya, Widhi Novianto selaku Direktur Strategi Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara pada Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia menegaskan pentingnya penerapan Evidence-Based Policy (EBP) dalam penyusunan kebijakan. Ia menjelaskan melalui konsep Three-Legged Stool bahwa keseimbangan antara pimpinan, analis kebijakan, dan birokrasi menjadi kunci stabilitas organisasi. Meskipun capaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) menunjukkan peningkatan signifikan pada tahun 2025, tantangan dalam optimalisasi peran analis kebijakan di lapangan masih perlu mendapat perhatian. Ke depan, analis kebijakan diharapkan berperan aktif dalam mengawal prioritas nasional tahun 2026, seperti ketahanan pangan, program Makan Bergizi Gratis (MBG), dan hilirisasi industri.
Dari tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Silvester Sili Laba, menyampaikan bahwa keikutsertaan Kanwil Kemenkum NTT dalam forum ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kapasitas analis kebijakan di daerah. Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam serta mendorong lahirnya kebijakan yang berkualitas, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
