
Kupang- Dalam rangka meningkatkan kualitas penilaian kinerja anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) mengikuti Sosialisasi Pengisian Pelaporan Kinerja Anggota JDIHN (e-Report) di Ruang Transit Kanwil Kemenkum NTT. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom dan bertempat, Senin (22/12/2025).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, serta Analis Hukum Ahli Madya Hempi Poyk.
Sosialisasi ini dilaksanakan sehubungan dengan adanya pembaruan indikator penilaian kinerja anggota JDIHN oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Pembaruan tersebut menuntut penyesuaian dalam pengisian dan pelaporan kinerja melalui aplikasi e-Report JDIHN.

Membuka kegiatan, Kepala Pusat Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN, Saefur Rochim, menjelaskan bahwa penyesuaian aplikasi e-Report dilakukan karena pelaporan kinerja JDIHN merupakan salah satu indikator penting dalam Indeks Reformasi Hukum (IRH). Kebijakan ini diselaraskan dengan upaya penataan dan regulasi yang berlaku serta akan dilaksanakan oleh Organisasi Pengelola (OP) JDIHN.
“Pengembangan JDIH saat ini difokuskan pada enam aspek utama, dengan penekanan pada penilaian kinerja tahunan pimpinan pusat JDIHN. Salah satu aspek penting yang menjadi perhatian adalah penataan basis data peraturan perundang-undangan serta pendokumentasian dokumen hukum yang dikelola oleh instansi, termasuk di lingkungan Kementerian Hukum”, ujar Saefur.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi teknis terkait tata cara pengisian dan pelaporan kinerja anggota JDIHN melalui aplikasi e-Report, guna memastikan keseragaman pemahaman dan pelaksanaan di seluruh anggota JDIHN.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTT berharap dapat meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, mendukung terwujudnya tertib administrasi hukum, serta berkontribusi optimal dalam peningkatan nilai Indeks Reformasi Hukum di wilayah Nusa Tenggara Timur.

