
Kupang – Sebagai bentuk penguatan komitmen dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan melayani, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) menggelar Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas, Perjanjian Kinerja, serta Piagam Manajemen Risiko Tahun 2026, yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum NTT, Rabu (13/01/2026).
Hadir dalam kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Bawono Ika Sutomo dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Hasran Sapawi beserta jajaran pejabat manajerial dan non manajerial pada Kanwil Hukum NTT.
Turut hadir pula Kepala Kantor Wilayah Direktorat Imigrasi NTT Arvin Gumilang, Kepala Kantor Wilayah Kemenham NTT Oce Yuliana Naomi Boimau, serta Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTT Andri Lesmano.

Kegiatan penandatanganan ini merupakan wujud sinergi dan komitmen bersama seluruh jajaran di lingkungan Kementerian Hukum NTT dalam mendukung pembangunan Zona Integritas yang telah mendapat predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dalam sambutannya yang mewakili Kanwil Kemenham dan Kanwil Direktorat Pemasyarakatan NTT, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Imigrasi NTT Arvin Gumilang menyampaikan bahwa Pakta Integritas bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan komitmen moral seluruh Aparatur Sipil Negara. Menurutnya, Pakta Integritas merupakan upaya menjaga akuntabilitas serta mendorong perbaikan kinerja secara berkelanjutan. Ia juga menyampaikan dukungan penuh kepada Kanwil Kemenkum NTT agar terus memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT Silvester Sili Laba dalam dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa penandatanganan komitmen bersama ini merupakan langkah strategis dalam meneguhkan tekad seluruh jajaran untuk membangun Zona Integritas secara konsisten dan berkelanjutan. Komitmen tersebut menjadi fondasi utama dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Pembangunan Zona Integritas bukanlah tanggung jawab sebagian pihak, melainkan tanggung jawab seluruh pegawai. Setiap individu memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang transparan, bebas dari korupsi, serta mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan berkeadilan,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Piagam Komitmen yang ditandatangani merupakan wujud kesungguhan aparatur dalam melaksanakan tugas secara profesional, disiplin, dan bertanggung jawab. Piagam tersebut menjadi pedoman perilaku dan standar kerja agar setiap proses pelayanan dan tata kelola organisasi selaras dengan prinsip Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.
Lebih lanjut, Silvester menekankan bahwa kepuasan masyarakat, kemudahan prosedur, kecepatan, serta kepastian layanan merupakan indikator keberhasilan nyata dari pembangunan Zona Integritas. Oleh karena itu, konsistensi antara standar pelayanan dan praktik pelayanan di lapangan harus terus dijaga.

Terkait Pakta Integritas, ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan inti dari komitmen moral aparatur negara untuk menolak segala bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme, termasuk gratifikasi, pungutan liar, serta penyalahgunaan wewenang. “Integritas aparatur adalah modal utama dalam membangun kepercayaan publik, dan kepercayaan publik merupakan syarat mutlak dalam mewujudkan Zona Integritas,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTT menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan dan peningkatan kinerja guna menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, berintegritas, dan terpercaya bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur.

