Sabu Raijua — Kantor Wilayah Kementerian Hukum(Kemenkum) Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar verifikasi lapangan selama dua hari untuk persiapan pemeriksaan substantif permohonan Indikasi Geografis (IG) Tenun Ikat Sabu Raijua, Kamis (07/08/2025). Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 7 hingga 8 Agustus 2025, sebagai bagian dari upaya perlindungan kekayaan intelektual atas karya budaya lokal yang menjadi kebanggaan masyarakat Sabu Raijua.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, kegiatan verifikasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Erni Mamo Li, didampingi oleh Analis Kekayaan Intelektual, Yudhi Prasetyo, serta pelaksana bidang kekayaan intelektual Gusti Endrawan. Tim melakukan peninjauan dan verifikasi data dukung di lapangan untuk memastikan kesiapan komunitas serta validitas informasi yang diajukan oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Asosiasi Tenun Ikat Sabu Raijua.
Erni Mamo Li menjelaskan bahwa Kegiatan verifikasi lapangan ini merupakan tahapan penting dalam proses perlindungan Tenun Ikat Sabu Raijua melalui skema Indikasi Geografis.
“Verifikasi ini sebagai persiapan menghadapi pemeriksaan substantif yang akan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kami memastikan seluruh data dan dukungan komunitas telah lengkap dan sesuai agar permohonan ini dapat diproses dengan baik.”, ujar Erni.
Selain kegiatan verifikasi, tim Kanwil Kemenkum NTT juga melakukan koordinasi dengan Bupati Sabu Raijua, Krisman Bernard Riwu Kore. Dalam pertemuan tersebut, tim menyampaikan progres terbaru terkait permohonan IG Tenun Ikat Sabu Raijua serta meminta dukungan penuh dari Pemerintah Daerah dalam hal pemenuhan sarana dan prasarana guna kelancaran pelaksanaan pemeriksaan substantif secara daring yang dijadwalkan pada tanggal 20 Agustus 2025 mendatang.
Bupati Krisman Bernard Riwu Kore menyambut baik dan mendukung penuh upaya ini. Ia menegaskan pentingnya pelindungan Tenun Ikat Sabu Raijua sebagai warisan budaya sekaligus aset ekonomi masyarakat lokal yang harus dijaga dan dikembangkan.
Dengan adanya Indikasi Geografis, diharapkan produk Tenun Ikat Sabu Raijua mendapat pengakuan resmi yang melindungi ciri khas, kualitas, dan nilai budaya dari wilayah asalnya. Ini sekaligus akan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat pengrajin tenun di Sabu Raijua.