Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Sengketa Royalti Musik Mie Gacoan di Bali Rampung, Bayar Rp 2,2 Miliar

penandatanganan perjanjian damai mie gacoan dengan lmk selmi di kanwil kementerian hukum bali disaksikan menteri hukum supratm 1754638903654 169

Denpasar - Sengketa royalti musik antara Mie Gacoan di Bali dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) tuntas. Mie Gacoan membayar lisensi sebesar Rp 2,2 miliar kepada LMK SELMI.

"Bahwa Bu Ayu mewakili PT Mitra Bali Sukses sudah membayar royalti (lisensi) musiknya," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas seusai memediasi penandatanganan perjanjian damai antara Mie Gacoan dan LMK SELMI di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Denpasar, Jumat (8/8/2025).

Supratman menjelaskan, lisensi menyeluruh (blanket license) yang dibayarkan mencakup periode 2022 hingga 2025. Pembayaran Rp 2,2 miliar tersebut juga meliputi semua gerai Mie Gacoan di Bali, Jawa, dan Sumatera yang berada di bawah PT Mitra Bali Sukses.

Pembayaran lisensi disertai penandatanganan perjanjian damai antara kedua pihak. Supratman mengatakan setelah pembayaran dan perjanjian damai diteken, dirinya akan melobi Polda Bali untuk menghentikan proses penyidikan atau menerapkan keadilan restoratif atas kasus tersebut.

"SELMI akan menjelaskan ke penyidik. Saya akan menghubungi Polda Bali. Mudah-mudahan pak Kapolda (Irjen Daniel Adityajaya) ada. Nanti saya langsung bicara dengan pak Kapolda," ujar Supratman.

Direktur PT Mitra Bali Sukses Gusti Ayu Sasih Ira menyebut lagu-lagu akan kembali diputar di gerai Mie Gacoan. Namun, ia belum memastikan kapan pemutaran musik akan dimulai di semua gerai di Bali, Jawa, dan Sumatera.

"Ya, sesuai dengan kesepakatan kami. (Kapan mulai memutar lagu) nanti kami tunggu case (kasus) ini selesai," kata Ira.

Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat (dumas) yang diterima Polda Bali pada 26 Agustus 2024. LMK SELMI melaporkan dugaan pelanggaran berdasarkan pantauan di salah satu gerai Mie Gacoan di Jalan Teuku Umar, Denpasar.

Laporan itu terkait penggunaan musik dan lagu secara komersial tanpa pembayaran royalti. Estimasi kerugian akibat penggunaan tanpa izin ini disebut mencapai miliaran rupiah.

WhatsApp Image 2025 08 08 at 18.26.071

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KemenkumNTT

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   0821-2372-0470 (Jagung Bose)
PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
    kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR

      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  082-1237-20470
  kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI