
Kupang — Perkuat pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat melalui penyampaian informasi yang edukatif, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) menghadiri dialog interaktif Kupang Menyapa yang diselenggarakan oleh RRI Pro Kupang dengan tema “Reformasi Hukum untuk Memberikan Kepastian Hukum bagi Masyarakat”, bertempat di Studio RRI Kupang, Senin (09/02/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum NTT diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus Bureni, yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba. Dialog ini juga menghadirkan Kepala Komisi Yudisial Provinsi NTT, Hendrikus Ara, sebagai narasumber.
Pada kesempatan tersebut, Yunus Bureni menyampaikan bahwa reformasi hukum menjadi langkah strategis dalam menciptakan regulasi yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Hal ini sejalan dengan salah satu fungsi utama Kanwil Kemenkum NTT, yakni memfasilitasi produk hukum daerah.

“Dalam mewujudkan regulasi yang adaptif, Kanwil Kemenkum NTT memiliki peran penting dalam proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan peraturan daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” jelas Yunus.
Lebih lanjut, Yunus Bureni juga menekankan komitmen Kanwil Kemenkum NTT melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Salah satu upaya nyata yang telah dilakukan adalah pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan di seluruh wilayah NTT.
“Saat ini pembentukan Posbankum di NTT telah mencapai target 100 persen, yakni sebanyak 3.442 desa/kelurahan, dan dalam waktu dekat akan segera diresmikan,” ungkapnya.

Yunus menambahkan bahwa melalui kolaborasi bersama Pemerintah Provinsi NTT, Posbankum tidak hanya berfungsi sebagai tempat pendampingan hukum, tetapi juga memberikan layanan informasi hukum, advokasi, serta mediasi terhadap berbagai permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Komisi Yudisial Provinsi NTT, Hendrikus Ara, menjelaskan bahwa esensi dari reformasi hukum adalah bagaimana melahirkan keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat luas. Menurutnya, Komisi Yudisial memiliki peran penting dalam menjaga kehoratan dan keluhuran martabat hakim, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara adil dan berintegritas.
Melalui dialog ini, Kanwil Kemenkum NTT mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melayani hukum dan meningkatkan kesadaran hukum dalam kehidupan bermasyarakat.
“Ketika kita melayani hukum, maka hukum akan melayani kita. Dengan demikian, keadilan dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud,” tutup Yunus Bureni.

