Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Perkuat Kapasitas Perancang, Kanwil NTT Ikuti Pendalaman Materi Penerapan Hukum Pidana Adat

IAN02200Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur mengikuti kegiatan Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan tema “Penerapan Hukum Pidana Adat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.” Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring pada Kamis (05/03/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman para perancang terhadap penerapan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) dalam sistem hukum nasional, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana adat.

Hadir dari Kanwil Kemenkum NTT secara daring Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Yunus P. S. Bureni selaku Koordinator Perancang bersama tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil NTT.

WhatsApp Image 2026 03 05 at 09.41.19Dalam pemaparannya, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Hendra Kurnia Putra, menjelaskan bahwa pengakuan terhadap hukum adat memiliki dasar konstitusional yang kuat. Hal tersebut merujuk pada Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup serta sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hukum yang hidup dalam masyarakat dapat menjadi dasar pemidanaan meskipun perbuatan tersebut tidak secara eksplisit diatur dalam KUHP. Namun demikian, penerapannya harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain berlaku di wilayah tempat hukum adat tersebut hidup, tidak bertentangan dengan ketentuan KUHP, serta selaras dengan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat internasional.

WhatsApp Image 2026 03 05 at 09.41.08Untuk memperkuat keberlakuan hukum adat tersebut, diperlukan pengaturan melalui Peraturan Daerah yang memuat ketentuan mengenai tindak pidana adat. Oleh karena itu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 yang mengatur tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat, termasuk tata cara penetapan tindak pidana adat serta mekanisme penanganan dan penyelesaiannya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Silvester Sili Laba, dari tempat terpisah menyampaikan bahwa kegiatan pendalaman materi ini sangat penting bagi para perancang di daerah. Menurutnya, keberadaan hukum adat yang masih hidup di tengah masyarakat harus dapat diakomodasi secara tepat dalam penyusunan regulasi daerah dengan tetap memperhatikan prinsip hukum nasional, nilai-nilai Pancasila, serta perlindungan hak asasi manusia.

IAN02215

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   0821-2372-0470 (Jagung Bose)
PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
    kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR

      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  082-1237-20470
  kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI