Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur mengikuti kegiatan Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan tema “Penerapan Hukum Pidana Adat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.” Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring pada Kamis (05/03/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman para perancang terhadap penerapan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) dalam sistem hukum nasional, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana adat.
Hadir dari Kanwil Kemenkum NTT secara daring Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Yunus P. S. Bureni selaku Koordinator Perancang bersama tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil NTT.
Dalam pemaparannya, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Hendra Kurnia Putra, menjelaskan bahwa pengakuan terhadap hukum adat memiliki dasar konstitusional yang kuat. Hal tersebut merujuk pada Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup serta sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hukum yang hidup dalam masyarakat dapat menjadi dasar pemidanaan meskipun perbuatan tersebut tidak secara eksplisit diatur dalam KUHP. Namun demikian, penerapannya harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain berlaku di wilayah tempat hukum adat tersebut hidup, tidak bertentangan dengan ketentuan KUHP, serta selaras dengan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat internasional.
Untuk memperkuat keberlakuan hukum adat tersebut, diperlukan pengaturan melalui Peraturan Daerah yang memuat ketentuan mengenai tindak pidana adat. Oleh karena itu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 yang mengatur tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat, termasuk tata cara penetapan tindak pidana adat serta mekanisme penanganan dan penyelesaiannya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Silvester Sili Laba, dari tempat terpisah menyampaikan bahwa kegiatan pendalaman materi ini sangat penting bagi para perancang di daerah. Menurutnya, keberadaan hukum adat yang masih hidup di tengah masyarakat harus dapat diakomodasi secara tepat dalam penyusunan regulasi daerah dengan tetap memperhatikan prinsip hukum nasional, nilai-nilai Pancasila, serta perlindungan hak asasi manusia.
