Kupang - Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Erni Mamo Li mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Silvester Sili Laba hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Dialog Kupang Pagi dengan tema Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) Bagi Pelaku Usaha di NTT sebagai Narasumber di Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 1 Kupang, Rabu (19/02/2025).
Dalam kesempatan itu, Erni didampingi oleh Nova Pahnael dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan NTT, serta dipandu oleh Presenter Linda Rairutu. Dialog ini membuka wawasan penting tentang bagaimana pelaku usaha di NTT bisa melindungi karya dan produk mereka melalui Kekayaan Intelektual.
Erni Mamo Li menjelaskan bahwa KI bukan sekadar hak eksklusif yang dimiliki individu atas hasil olah pikirnya, tetapi juga sebagai aset berharga yang muncul dari kemampuan kreatif manusia. KI terbagi menjadi 2 yaitu Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Kekayaan Intelektual Personal.
"Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dimiliki oleh masyarakat umum, seperti Ekspresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional, serta Kekayaan Intelektual Personal yang dimiliki oleh individu atau badan hukum, seperti hak cipta, paten, merek, dan desain industri," ujar Erni.
Erni juga menyampaikan bahwa perlindungan KI merupakan hal yang sangat penting bagi pengembangan usaha di NTT, terutama di tengah perkembangan ekonomi yang pesat. Pelaku usaha, terutama yang bergerak di sektor kreatif seperti industri kerajinan tangan, kuliner, dan teknologi, perlu memahami bagaimana cara melindungi karya-karya mereka agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
“Perlindungan KI tidak hanya bermanfaat bagi pelaku usaha itu sendiri, tetapi juga bagi perkembangan ekonomi daerah. Dengan terlindunginya KI, produk dan inovasi lokal bisa memiliki daya saing yang lebih tinggi, serta membuka peluang ekspor dan investasi yang lebih besar”, Pungkas Erni.
Melalui kegiatan ini Erni berharap bisa menjadi salah satu wadah bagi masyarakat untuk memberikan pemahaman lebih dalam mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap karya intelektual serta bisa lebih bijak dalam pemanfaatan kekayaan intelektual.