Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Nyaman Berusaha dengan Pelindungan Kekayaan Intelektual

WhatsApp Image 2025 02 19 at 09.49.46 2

Kupang - Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Erni Mamo Li mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Silvester Sili Laba hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Dialog Kupang Pagi dengan tema Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) Bagi Pelaku Usaha di NTT sebagai Narasumber di Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 1 Kupang, Rabu (19/02/2025).

 Dalam kesempatan itu, Erni didampingi oleh Nova Pahnael dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan NTT, serta dipandu oleh Presenter Linda Rairutu. Dialog ini membuka wawasan penting tentang bagaimana pelaku usaha di NTT bisa melindungi karya dan produk mereka melalui Kekayaan Intelektual.

Erni Mamo Li menjelaskan bahwa KI bukan sekadar hak eksklusif yang dimiliki individu atas hasil olah pikirnya, tetapi juga sebagai aset berharga yang muncul dari kemampuan kreatif manusia. KI terbagi menjadi 2 yaitu Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Kekayaan Intelektual Personal.

WhatsApp Image 2025 02 19 at 09.49.46

"Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dimiliki oleh masyarakat umum, seperti Ekspresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional, serta Kekayaan Intelektual Personal yang dimiliki oleh individu atau badan hukum, seperti hak cipta, paten, merek, dan desain industri," ujar Erni.

Erni juga menyampaikan bahwa perlindungan KI merupakan hal yang sangat penting bagi pengembangan usaha di NTT, terutama di tengah perkembangan ekonomi yang pesat. Pelaku usaha, terutama yang bergerak di sektor kreatif seperti industri kerajinan tangan, kuliner, dan teknologi, perlu memahami bagaimana cara melindungi karya-karya mereka agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.

“Perlindungan KI tidak hanya bermanfaat bagi pelaku usaha itu sendiri, tetapi juga bagi perkembangan ekonomi daerah. Dengan terlindunginya KI, produk dan inovasi lokal bisa memiliki daya saing yang lebih tinggi, serta membuka peluang ekspor dan investasi yang lebih besar”, Pungkas Erni.

Melalui kegiatan ini Erni berharap bisa menjadi salah satu wadah bagi masyarakat untuk memberikan pemahaman lebih dalam mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap karya intelektual serta bisa lebih bijak dalam pemanfaatan kekayaan intelektual.

WhatsApp Image 2025 02 19 at 09.49.46 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com