Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Lindungi Produk Indikasi Geografis, Kemenkum NTT Lakukan Pengawasan Tenun Ikat Buna Insana TTU

WhatsApp Image 2025 06 26 at 21.42.48

TTU - Jaga kualitas dan perlindungan hukum terhadap produk Indikasi Geografis (IG), Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Timur (NTT) lakukan pengawasan dilakukan terhadap Tenun Ikat Buna Insana, produk unggulan asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang telah resmi terdaftar sebagai produk IG sejak tahun 2024, Kamis(26 /06/2025).

Kegiatan pengawasan dimulai dengan kunjungan tim Kanwil ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten TTU, yang merupakan pembina Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Buna Insana. Rombongan disambut hangat oleh Sekretaris Dinas, Yosef Muki, didampingi Kepala Bidang Perindustrian, Willibrodus Lory.

WhatsApp Image 2025 06 26 at 21.42.45

Ketua tim dari Kanwil Kemenkum NTT, Erni Mamo Li, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas dan orisinalitas produk IG agar tetap mencerminkan karakteristik khas daerah asalnya.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan MPIG sebagai pemegang hak tetap menjaga kualitas, reputasi, dan karakteristik produk sesuai dokumen deskripsi yang telah didaftarkan,” ungkap Erni.

Tim kemudian melanjutkan kegiatan lapangan dengan melakukan kunjungan langsung ke pusat produksi Tenun Buna Insana di Desa Letmafo dan Letmafo Timur, Kecamatan Insana Tengah. Kunjungan ini turut didampingi oleh Sekretaris MPIG Tenun Ikat Buna Insana TTU, Randy Valentino Neonbeni.

WhatsApp Image 2025 06 26 at 21.42.46

Dalam kesempatan tersebut, tim pengawasan menyaksikan langsung proses produksi tenun, mulai dari pewarnaan benang hingga teknik pewarnaan dan penenunan motif khas. Tim juga memberikan edukasi kepada para pengrajin mengenai pentingnya penggunaan logo Indikasi Geografis pada setiap produk tenun.

“Logo Indikasi Geografis Tenun Buna Insana merupakan hak produsen dan identitas yang wajib disematkan pada setiap produk. Ini bukan hanya untuk membedakan produk dengan tenun lainnya di pasaran, tetapi juga sebagai jaminan mutu yang akan meningkatkan daya saing dan nilai jual,” tegas Erni.

Kegiatan ini dinilai sebagai langkah konkret dalam menjaga keberlanjutan produk unggulan lokal yang telah memiliki pengakuan hukum. Selain itu, pengawasan ini menjadi bukti nyata peran aktif pemerintah dalam mendukung pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal, khususnya melalui perlindungan hukum terhadap produk dengan nilai budaya dan ekonomi tinggi.

WhatsApp Image 2025 06 26 at 21.42.49

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   0821-2372-0470 (Jagung Bose)
PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
    kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR

      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  082-1237-20470
  kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI